Bareskrim Polri Gelar Pelatihan Tindak Pidana Pemilu

Barsela24news.com


Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengadakan pelatihan khusus dalam rangka meningkatkan kemampuan personelnya dalam menangani tindak pidana yang terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Pelatihan yang dibuka langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ini, diadakan di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Minggu (14-18/5/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel Polri dalam mengidentifikasi, menyelidiki, dan menindak tindak pidana yang berkaitan dengan proses Pemilu 2024.

“Bapak Kabareskrim dalam amanatnya menjelaskan pemilu adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara legal. Namun kenyataannya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

“Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai demi menjamin tercapainya tujuan hukum sehingga mampu menciptakan pemilu dan pemilihan yang demokratis,” lanjut Djuhandhani.

Djuhandhani memaparkan, peserta diberikan pemahaman mendalam tentang kerangka hukum terkait pemilu dan tindak pidana yang mungkin terjadi selama proses tersebut. Mereka juga diberikan pengetahuan tentang teknik penyelidikan dan penyidikan yang efektif serta metode pengumpulan bukti yang dapat digunakan dalam pengungkapan kasus-kasus pemilu.

Menurut Djuhandhani, Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu yaitu pada 2019 dan 2020 karena menggunakan UU yang sama pada pelaksanaan tahun 2024 yang akan datang. Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai menjadi modal awal untuk mensukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman.

“Namun demikian, Bapak Kabareskrim mengingatkan kami semua untuk tidak boleh mengabaikan adanya potensi oknum kontestan yang melakukan berbagai macam cara dengan lebih piawai untuk lepas dari jeratan hukum,” ucap Djuhandhani.

Oleh sebab itu, ada perhatian khusus yang disampaikan Kabareskrim Polri. Pertama, seluruh penyidik reserse diwajibkan menjaga amanah undang-undang yakni sebagai kelompok yang netral dan bebas kepentingan politik.

“Keterbatasan waktu penanganan ini harus menjadi perhatian dan tantangan bersama untuk diselesaikan dengan cara meningkatkan sinergitas Sentra Gakkumdu dari semua unsur Polri, Bawaslu dan Kejaksaan,” ujar Djuhandhani.

Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama dan koordinasi antara satuan kerja di bawah Bareskrim Polri serta instansi terkait, seperti KPU dan Bawaslu. Kolaborasi yang erat antara berbagai pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam menangani tindak pidana pemilu dan memastikan pemilu yang adil dan demokratis.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 478 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.

Narasumber pelatihan ini ada KPU, Bawaslu, Kejaksaan Agung RI, Profesor Topo Santoso, Johanes Hayatmoko. Ada juga Komjen Agus dan Djuhandhani hingga Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Pelatihan tersebut diikuti oleh peserta penyelidik dan penyidik dari seluruh Polda di Indonesia. Pelatihan diikuti 7 orang dari setiap Polda dengan jumlah 245 personel secara tatap muka, dan melalui daring yang diikuti sentra penegakan hukum terpadu dengan jumlah 3.380 personel mulai dari tingkat Polres, Polda dan Bareskrim Polri.

(Divhumaspolri)

Tags