Calang - Guna menjaga kekerasan terhadap anak sekolah, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya lakukan sosialisasi kepada dewan guru di SMP Unggul I Kabupaten Aceh Jaya. Jumat, 26 Mei 2023.
"Seorang guru tidak dibenarkan memukul atau lakukan kekerasan terhadap siswa dengan alasan apapun, " kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono melalui Kasatreskrim Ipda Rahmad, Minggu, 27 Mei 2023.
Ia menjelaskan, profesi guru sebagaimana UU 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen sudah selayaknya menjadi dewan etik yang harus bisa menyelesaikan permasalahan siswa.
"Guru di sekolah menjadi dewan hakim yang bisa menjadi penengah saat siswa buat masalah. Apa lagi mereka masih di bawah umur yang harus di jaga." lanjut Kasatreskrim.
Untuk itu, anak dalam lingkungan pendidikan wajib di jaga sesuai amanat Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 ayat 1. Bahwa anak mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, pskis , kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan peserta didik.
"Kepada anak harus ada perlindungan baik dari guru sekolah maupun dari orang tua di rumah." Imbuh Ipda Rahmad.
Adapun acara turut di hadiri oleh Ketua PGRI Aceh Jaya, seluruh Kepala sekolah, SD, SMP Se Kabupaten Aceh Jaya, dan personil dari Polres Aceh Jaya.