Diduga Ilegal, LSM LIRA KSB Minta APH Tutup Tambang Emas di Desa Belo Jereweh

Barsela24news.com


Sumbawa Barat, NTB - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Inspirasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sorot aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Desa Belo, Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.

Pasalnya, selain tidak memiliki izin, LSM LIRA KSB juga menyoroti aktivitas penambangan emas diduga masuk dan merambah kawasan hutan lindung. Parahnya lagi, aktifitas tambang emas yang dilakukan tersebut tidak secara manual, hutan di rusak dan tanah digali menggunakan peralatan modern.

"Merusak hutan lindung tersebut merupakan perampokan aset negara sehingga harus ditindaklanjuti. Aparat diminta tidak tutup mata dan segera menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Belo Jereweh," jelas Bupati LSM LIRA KSB Hasan Aldhy Pratama kepada awak media  Jum'at (19 Mei 2023).

Lebih lanjut ia menceritakan, diduga tambang emas ilegal di Desa Belo Jereweh akan dikelola menggunakan sistem perendaman dan diduga pelakunya pengusaha asal Malang Jawa Timur.

"Diharapkan aparat kepolisian bertindak dan menangkap pelaku tambang ilegal tersebut, karena dimata hukum semua sama, tidak ada satu manusia pun yang kebal terhadap hukum, atas kasus tersebut agar tidak ada lagi temuan tambang ilegal di KSB yang merugikan negara," tegas Aldhy sapaan akrab Bupati LSM LIRA KSB.

Selain itu, Bupati LSM LIRA KSB juga mendorong secara kelembagaan agar pemerintah daerah Sumbawa Barat untuk mengevaluasi dugaan tambang Emas ilegal yang ada di Desa Belo dan memastikan pemain tambang memiliki izin yang resmi.

Sambungnya, Masyarakat juga berharap kepada tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) dan Pengawas Tambang harus melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut tepatnya di Desa Belo.

“Apakah memang ada indikasi tambang ilegal di kawasan tersebut, serta pastikan lokasi tambang tersebut tidak termasuk Hutan Lindung. Andai kata tambang tersebut berada di Hutan Lindung, kenapa dibiarkan para penambang semakin merajalela menguras aset negara," paparnya.

Hasil investigasi dilapangan, adapun yang didapati dilokasi tambang emas beberapa jumlah alat ekscavator beroperasi sebanyak 3 unit, 1 mobil ranger warna putih dan dua buah motor CRF yang stand by di lokasi.

“Ini jelas ada pemodal besar di belakangnya. Kalau melihat peralatan tambang seperti ekscavator yang mereka gunakan jelas ini bukan skala kecil, tapi skala besar. Suara mesin yang nambang juga sangat berisik,” ujarnya.

Lebih lanjut Aldhy menyatakan, bahwa para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Di samping itu, Bupati LSM LIRA menekankan bahwa penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Tidak ada pilihan lain penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya.  Penindakan kasus ini, kami harapkan tidak hanya berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan, namun harus dapat dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat (beneficial ownership) sehingga memberikan efek jera bagi pelaku Penambangsn Tanpa Ijin (PETI),” Demikian, pungkas Bupati LSM LIRA saat konferensi pers dengan sejumlah awak media.

Tags