"Gempur Rokok Ilegal" Kecamatan Seteluk Sumbawa Barat, Gelar Sosialisasi

Barsela24news.com

 


Seteluk, Sumbawa Barat, NTB - Satuan Polisi Pamong Praja Sumbawa Barat melaksakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bertempat di Aula Kantor Kecamatan Seteluk Kab. sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/5/23).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Satpol PP Sumbawa Barat, Unsur Perangkat Kecamatan Seteluk, Unsur Perangkat Desa, dan lebih dari 60 orang unsur masyarakat yang terdiri dari pedagang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan PKK Kecamatan Seteluk.

Narasumber dalam sosialisasi gempur rokok ilegal ini diantaranya Agustyan Umar Dani Kanwil Bea dan Cukai Kab. Sumbawa Barat, Agus Hadnan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sumbawa Barat dan Agusman Camat Seteluk Kab. Sumbawa Barat.



Dalam sambutannya saat membuka acara Camat Seteluk Agusman, Spt, menyampaikan kepada semua pelaku usaha, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat agar selalu bersinergi dengan membantu pemerintah untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal, sebagai wujud ketaatan masyarakat pada regulasi dan aturan perundangan - undangan yang berlaku.

"Bila ada temuan segera laporkan kepada Satgas dan pihak kepolisian", tegas Camat Agusman

Dalam kesempatan yang sama, Agus Hadnan Kasatpol PP Sumbawa Barat yang di wakili kepala bidang penindakan, dalam paparanya menegaskan bahwasanya tujuan kegiatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang apa itu cukai, bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan dan ekonomi, dan bagaimana peredaran rokok ilegal di Kab. Sumbawa Barat.

Bak gayung bersambut, Agustyan Umar Dani Kanwil Bea dan Cukai Kab. Sumbawa Barat dalam paparannya menegaskan bahwasanya “Peredaran Rokok Ilegal ini sangat berbahaya khususnya di bidang ekonomi karena mengakibatkan penurunan penerimaan negara dari Cukai dan tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan pengenalan pita cukai tahun 2023 dengan maksud untuk memberikan informasi mengenai tema pita cukai terbaru dan menegaskan bahwasanya ada 11 unsur wajib yang harus tertera didalam pita cukai.

Seusai paparan mengenai tema pita cukai tahun 2023, Agustyan Umar Danu Kanwil Bea dan Cukai Kab. sumbawa Barat disela-sela paparannya mengajak “masyarakat perlu membantu kami untuk memberantas peredaran Rokok Ilegal khususnya di Kab. Sumbawa Barat demi terlindunginya generasi muda dari konsumsi rokok ilegal yang secara kesehatan belum teruji kandungannya” imbuhnya.

Sebagai penutup acara, Camat Seteluk menegaskan “intinya selaku Camat dan masyarakat Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, siap membantu pemerintah daerah maupun provinsi untuk sama-sama bekerja dan bekerja bersama-sama untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal sebagai bentuk ikhtiar dalam menjaga keamanan, kesehatan, dan ketertiban di masyarakat” tutur Agus, Camat Seteluk. (DM)

Tags