JAKARTA - Berkurangnya produksi energi fosil terutama minyak bumi serta komitmen global dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), mendorong pemerintah pusat untuk meningkatkan peran energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai bagian dalam menjaga ketahanan dan kemandirian energi.
Sebagai panduan dan dasar perencanaan untuk implementasi bauran energi, telah ditetapkan kebijakan energi nasional yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan di empat regional.
Regional pertama untuk wilayah Indonesia bagian timur yang telah dilaksanakan di Kota Mataram Provinsi NTB pada tanggal 4 Mei 2023.
Regional kedua untuk wilayah Jawa-Bali yang telah dilaksanakan di Kota Yogyakarta Provinsi DIY pada tanggal 10 Mei 2023.
Regional ketiga untuk wilayah Kalimantan-Sulawesi yang telah dilaksanakan di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 16 Mei 2023.
Regional keempat untuk wilayah Sumatera yang telah dilaksanakan di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 24 Mei 2023.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan atas kerja sama antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah dengan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) salah satu mitra lokal Ford Foundation.
Perpres Nomor 11 Tahun 2023 merupakan inisiasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Perpres dimaksud pada prinsipnya berisi pengaturan tentang penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sub bidang energi baru terbarukan.
Penguatan kewenangan daerah provinsi ini sangat penting mengingat selama ini sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan, masih relatif terbatas.
Keterbatasan kewenangan menjadikan daerah mempunyai gerak langkah yang terbatas dalam pengembangan program dan kegiatan terkait karena keterbatasan kewenangan berkorelasi langsung dengan keterbatasan alokasi anggaran sebagai dasar untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
Selain itu, penyusunan Perpres ini ditujukan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi, khususnya target indikator porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Oleh karena itu, melalui penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM Sub Bidang Energi Baru Terbarukan, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal.
Tindak lanjut Kemendagri setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 adalah merumuskan kegiatan, sub kegiatan, kinerja, indikator dan satuan yang selanjutnya dimasukan ke dalam pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur urusan pemerintahan di bidang ESDM sub bidang EBT.
"Langkah tersebut sudah kami lakukan melalui koordinasi dengan Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM dan hingga saat ini, kami hanya tinggal menunggu rancangan perubahan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 diundangkan,” ucap Plh. Direktur SUPD I, Rabu (24/05/2023).
Harapan dilaksankanannya kegiatan sosialisasi Perpres di empat regional ini adalah agar seluruh pihak yang terkait, khususnya pemerintah daerah provinsi mengetahui terkait urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang EBT.
Selain itu, sosialisasi ini juga dimaksudkan agar Perpres dapat diimplementasikan baik dan secepat mungkin sehingga tujuan untuk mendorong percepatan pencapaian target bauran energi serta melakukan transisi energi dapat terwujud.