KoBaR-GB Abdya Mendesak Agar Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dihukum Seberat-Beratnya

Barsela24news.com


Blang Pidie - Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur oleh Oknum Sopir Bus  yang terjadi di Dikabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membuat banyak pihak prihatin. Tidak terkecuali dengan Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBaR-GB) Aceh Barat Daya (Abdya) yang membidangi masalah hukum, juga bereaksi keras atas kejadian ini.

Ketua KoBaR-GB Abdya Rusli, S,Pd, Minggu (14/05/2023) Kepada Media ini mengatakan, perbuatan tersebut patut untuk dikutuk. Perbuatan pemerkosaan yang diduga dilakukan Sopir Bus itu Sendiri.

"Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah Sopir Bus Yang sering mengantarkan siswa tersebut seharusnya melindungi Dan Dijaga," pungkasnya.

Menurutnya, Penuntasan kasus tersebut menjadi keharusan, untuk proses hukum berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Aceh Barat Daya.

Rusli yang akrab disapa Iliek Panto itu menilai, sopir Bus  tersebut patut dipecat. Karena telah melanggar kode etik 

“Pecat, hukum seberat-beratnya, Ketua Kobar-Gb abdya akan mengawal kasus ini,” tegasnya. 

Hukuman berat menurutnya layak dijatuhkan kepada pelaku. Mengingat dia adalah seorang pengantar siswa kesekolah, yang mestinya Melindungi dan menjadi pelindung bagi siswa tersebut.

"Hukum berat dan harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapapun yang coba-coba memikirkan apalagi sampai mengulangi perbuatan itu,” pintanya.

Selain itu, Rusli juga meminta agar aparat terkait fokus kepada korban. Pendampingan harus diberikan. Karena ia yakin, akan ada trauma yang dialami oleh korban akibat perbuatan bejat pelaku tersebut.

"Kami juga meminta LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa si korban,”pungkas Rusli(**)

Tags