Mafia Tanah SL Ternyata DPO Kasus Investasi Bodong

Barsela24news.com


POLDA METRO JAYA – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap mafia tanah berinisial SL di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pasca DPO ternyata juga telah menjadi buron Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan investasi bodong kondominium PT DWI.

Korban R diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali oleh tersangka SL.

Tak tanggung-tanggung, korban telah menyetorkan uang sebesar 14,6 milyar untuk 10 unit condotel dengan cashback sebesar Rp302.400.000.- per unit.

Namun hingga saat ini 10 unit condotel yang dibeli korban melalui tersangka tidak pernah diterimanya, bahkan saat korban R berusaha mencari kebenaran hingga diketahui bahwa tanah yang digunakan bukan peruntukannya dan IMB yang ditunjukkan PT. DWI setelah dicek melalui BPPT Kabupaten Badung diduga palsu.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dengan LP/4937/X/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2016, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Selanjutnya pada tanggal 4 September 2017, setelah dilakukan gelar perkara, SL ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hingga berkas lengkap P21 dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun tersangka SL selalu mangkir tanpa alasan yang jelas dan buron hingga bertahun-tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengecek kebenaran tertangkapnya tersangka SL oleh Polres Metro Tangerang Kota dan koordinasi dengan JPU apakah sudah menerima tahap 2 tersangka tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa SL masuk dalam daftar pencarian orang oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi Condotel Avani yang berlokasi di Provinsi Bali.

“Iya Benar Mas, kami hanya mengetahui informasi tersebut dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani, berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum dilakukan tahap 2 karena tersangka dipanggil tidak hadir,” kata Zain, Selasa (16/05/2023).

(Divhumaspolri)

Tags