Jakarta,- Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah daerah terhadap para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan tilang elektronik, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi dalam keterangannya seperti dikutip Selasa, (16/5/2023).
Menurut Sandi, Polri perlu melakukan penguatan dalam hal penegakan hukum. Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.
Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Bukan dengan melaksanakan razia.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Sandi.
(Divhumaspolri)