Akankah Qanun LKS di Revisi Demi Upaya Perbaikan Ekonomi Terhadap Aceh? Begini Penjelasan dari Lamuri.Id

Barsela24news.com


BANDA ACEH, - Menyikapi terkait adanya upaya pemerintah Aceh, yang akan merevisi qanun No 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), demi upaya perbaikan ekonomi, dalam sektor perbankan di Aceh.

Kabar tersebut, tidak terlepas dari adanya keluhan dan juga ketidakpuasan masyarakat setempat, terhadap pelayanan Bank Syariah yang saat ini beroperasi di Aceh.

Hal tersebut, dipicu dari adanya peristiwa lumpuhnya pelayanan perbankan di Bank Syariah Indonesia (BSI) selama 4 (Empat) hari, berturut turut beberapa waktu yang lalu. Tentunya, peristiwa tersebut mengakibatkan lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat Aceh yang berhubungan langsung dengan pelayanan perbankan.

Atas kondisi itu, mengakibatkan adanya dorongan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, dengan lumpuhnya pelayanan Bank Syariah Indonesia. Sehingga, dorongan untuk meminta kembali Bank Konvensional beraktivitas di Aceh, kian bergejolak.

Seperti yang disampaikan Ketua Litbang Lembaga Kajian Lamuri.id, Fikrah Aulia, menyampaikan pandangannya. menurutnya, jika kita ingin melihat seberapa urgensi atau pentingnya revisi terhadap Qanun LKS tersebut, kita harus melihat data sebagian acuan mengambil keputusan terhadap rencana revisi itu.

"Kita harus melihat upaya revisi terhadap Qanun LKS tersebut, tentunya melalui data yang real, terkait kepuasan masyarakat kepada Bank Syariah yang ada di Aceh" sampai, Fikrah Aulia, dalam keterangan persnya, kepada media ini, Jumat, (2/06/23), di Banda Aceh.

Selain itu, Fikrah Aulia juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Dana Pihak Ketiga atau tabungan masyarakat di provinsi Aceh, sejak bank konvensional minggat dari Aceh angka tabungan masyarakat mengalami penurunan.

Angka penurunan terlihat pada periode Januari 2021 hingga februari 2023 terjadi penurunan tabungan masyarakat sebesar 5,78% yang sebelumnya dari Rp.39,56 Triliun menjadi Rp37,9 Triliun.

"Artinya ada penurunan 2 triliun kepercayaan masyarakat untuk menabung di Bank Syariah," ujarnya.

Tidak hanya itu, Fikrah Aulia, juga menyambung pembahasan nya dengan membandingkan data Dana Pihak Ketiga atau tabungan masyarakat di Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara justru berbanding terbalik.

Sedangkan di Sumatera Utara (Sumut) terjadi kenaikan DPK di Periode yang sama yakni sebesar 16,56 % dari Rp.258,5 Triliun menjadi Rp.301,3 Triliun. 

"Jika kita melihat fenomena tersebut dengan data-data yang sudah kita peroleh, maka dapat disimpulkan kepercayaan masyarakat Aceh untuk menabung di Bank Syariah mengalami penurunan, artinya ada sesuatu yang harus diperbaiki dan dibenahi agar kepercayaan masyarakat hadir kepada Bank Syariah," beber, Fikrah Aulia.

Bahkan, Fikrah Aulia, turut membahas indikator terkait penilaian suatu Bank yang dikatakan memili kinerja baik dan memiliki kepercayaan masyarakat yang tinggi.

Jika ingin mengukur secara sederhana kualitas suatu Bank dan melihat sejauh mana kepercayaan masyarakat, menurut jurnal Dyatama (2015) menegaskan bahwa tinggi rendahnya volume dana pihak ketiga atau tabungan masyarakat dapat dijadikan cara mengukur kualitas suatu bank.

"Namun, jika volume dana pihak ketiga atau tabungan masyarakat menurun dapat dikatakan bahwa bank tersebut memiliki kualitas yang kurang baik sehingga masyarakat kurang percaya terhadap bank tersebut" jelas, Fikrah Aulia. 

Disitu, Fikrah menyampaikan itu semua tidak terlepas, harus melihat substansi terhadap revisi qanun LKS, dan tidak boleh abai terhadap keluhan masyarakat mengenai kepuasan mereka terhadap pelayanan Bank Syariah.

"Maka kita harus fokus dalam memberikan masukan terhadap peningkatan pelayanan terhadap bank syariah, serta mempertimbangkan adanya keinginan masyarakat untuk terciptanya dual system banking di Aceh, agar memberikan kebebasan pilihan kepada masyarakat," tutup, Fikrah Aulia. (Juliadi)
Tags