BPK Ungkap PT AMNT Belum Setor Rp 104 Miliar ke Pemprov NTB

Barsela24news.com

Mataram, NTB - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum menyetorkan dana bagi hasil keuntungan bersih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Dana bagi hasil itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Anggota VI BPK Pius Lustrilanang mengatakan dana bagi hasil itu sebesar 1,5 persen dari keuntungan bersih PT AMNT periode 2020-2022, hal itu terungkap saat Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTB Tahun 2022 di Kantor DPRD NTB, Kamis (8/6/2023).

Berdasarkan Pasal 129 ayat 2 UU Minerba, sambung Pius, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Adapun, pada 2020 seharusnya Pemprov NTB mendapatkan dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 6,71 juta dolar AS atau setara Rp 104,62 miliar.

Sedangkan, dana bagi hasil keuntungan tahun setelahnya belum diketahui, mengingat laporan keuangan perusahaan 2022 belum dipublikasikan. "Bagi hasil keuntungan bersih 2022 lalu diperkirakan jauh lebih besar tahun sebelumnya," ungkap Pius

Oleh karenanya, BPK merekomendasikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan PT AMNT.

Sementara itu, Zulkieflimansyah mengaku masih akan mendalami hal tersebut. Menurut dia, apabila PT AMNT dapat memenuhi kewajibannya, maka akan sangat membantu keuangan daerah.

"Nanti saya dalami. Besar juga ya. Kami lihat dulu, kami usahakan. Kalau memang itu bisa terealisasi akan sangat membantu keuangan," tandasnya.
Tags