Di Subulussalam Tambang Ilegal di Hentikan Polisi, Satu Ekskavator Tiga Penambang di Amankan

Barsela24news.com
Ilustrasi (Sumber foto: Radar Sampit)

SUBULUSSALAM, Dikutip dalam siaran pers BidHumas Polda Aceh, di Media Sosial (Medsos), aktifitas tambang ilegal di hentikan, diduga tidak memiliki IUP-OP, hingga mengamankan 1 (Satu) unit Ekskavator dan 3 (Tiga) penambang.

Dalam siaran pers Bidang Humas (BidHumas) Polda Aceh itu menuliskan. Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C di aliran sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, Sabtu, (10/06/23).

Menjelaskan, telah menghentikan 1 (Satu) titik aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kota Subulussalam. Penghentian tersebut, dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP-OP.

Penghentian kegiatan pertambangan itu pun langsung dipimpin oleh Panit I Unit IV Ipda Julian Zairi, bermula dilakukan pemeriksaan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator dan tiga terduga pelaku penambang berinisial SB (32), ED (50), dan BA (27).

"Ada tiga terduga pelaku beserta catatan penjualan material yang kita amankan ke Polda Aceh. Namun, untuk barang bukti alat berat kita titipkan di Mako Kompi Brimob Subulussalam," dikutip.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Ditreskrimsus Polda Aceh mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

Sumber: Bidhumas Polda Aceh di Instagram (Juliadi)
Tags