Gaskan RDP dengan Pihak PT Laot Bangko, Membuahkan Hasil Kesepakatan Bersama

Barsela24news.com

SUBULUSSALAM, - Terkait kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Sada Kata (Gaskan), bersama pihak PT Laot Bangko, dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, membuahkan hasil kesepakatan bersama.

Kegiatan RDP itu pun berlangsung di ruangan Banleg, gedung DPR Kota Subulussalam, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Samiun Jabat serta di hadiri dengan DPR lainnya, Kamis, (8/06/23).

Berlangsungnya RDP itu, sempat memanas dari masyarakat, bahkan masyarakat juga memperlihatkan dokumentasi terkait adanya kegiatan Galian C, di areal HGU PT Laot Bangko.


Menariknya, Jefri M yang merupakan anggota DPR Kota Subulussalam ini, sempat mengusulkan kepada pimpinan RDP itu, agar menghentikan seluruhnya kegiatan di PT Laot Bangko, sebelum adanya penyelesaian terkait yang bermasalah.

Dikesempatan itu, Samiun Jabat, yang selaku pimpinan RDP, menyampaikan, kepada media ini, kita mempunyai mekanisme dan Undangan-undang yang berlaku, sehingga tidak di perbolehkan membuat tindakan main Hakim sendiri.

Hingga, Hasil RDP tersebut, membuahkan hasil kesepakatan bersama, dan membuahkan berita acara, yang bertandatangan bermaterai, oleh semua pihak yang bersangkutan.

Berikut isi berita acara kesepakatan bersama tersebut. Kami yang bertanda tangan dibawah ini, atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, Sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan B
bersama PT. Laot Bangko pada hari Kamis, (8/06/23).

Yang pertama, DPRK Kota Subulussalam telah sepakat akan membentuk Tim Pansus
bersama Dinas terkait dan masyarakat, terkait permasalahan di PT. Laot Bangko.

Selanjutnya, Meminta pihak BPN Kota Subulussalam untuk menyerahkan seluruh
dokumen terkait PT. Laot Bangko. dan yang terakhir, meminta PT. Laot Bangko untuk tidak melakukan aktivitas apapun di luar dari HGU yang telah ditetapkan. (Juliadi)
Tags