Ketua MPD Subulussalam Merangkap Ketua Partai, Anggota Komisi A: Jelas Bertentangan dengan Qanun Aceh No 3 Tahun 2006

Barsela24news.com

SUBULUSSALAM, - Belakangan ini, diketahui ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam, malah merangkap pimpin salah satu Partai Politik. Anggota Komisi nilai jelas telah bertentangan dengan qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2006.

Dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2006, pada pasal 2, jelas di sebutkan. MPD adalah badan berbasis masyarakat dan bersifat independen yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam menentukan kebijakan di bidang Pendidikan.

Disamping itu, menuai penilaian dari Anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Bahagia Maha, menyarankan kepada katua MPD itu agar segera mengundurkan diri dari jabatan nya saat ini.

Diketahui, belakang ini, Ketua MPD Kota Subulussalam merangkap sebagai Ketua Partai Nasdem Kota setempat.

"Ini jelas bertentangan dengan Qanun Aceh No 3 Tahun 2006, Kami menyarankan agar Ketua Nasdem Subulussalam ini segera mengundurkan diri dari jabatanya sebagai ketua MPD Kota Subulussalam," Sampai, Bahagia Maha, Sabtu, (1/07/23).

Tidak hanya itu, Anggota Komisi A ini pun meminta kepada Ketua MPD tersebut, agar segera mengembalikan Uang daerah yang dipergunakanya selama dia Ketua MPD menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kota Subulussalam.

"Semuanya Uang daerah yang telah dipergunakannya termasuk Gaji pokok dan tunjanganya sejak terbitkanya Surat Keputusan (SK) menjadi ketua Nasdem Kota Subulussalam, harus di kembalikan," kata, Bahagia Maha.

Dijelaskan Bahagia, Kita selaku warga negara Republik Indonesia (RI) harus taat dengan aturan di RI ini, oleh karenanya sesuai dengan Qanun Aceh No 3 Tahun 2006 tentang susunan organisasi dan tata kerja Majelis Pendidikan Daerah, Anggota Komisi A ini menyarangkan ketua MPD kota subulussalam untuk mengundurkan diri dari jabatanya.

"Silahkan pilih diantara satu organisasi tersebut, mundur sebagai ketua MPD Kota Subulussalam, atau mundur dari ketua DPD Partai Nasdem Kota subulussalam," ujar, Bahagia.

"Tentunya, MPD ini merupakan lembaga keistimewaan di Aceh, dan juga lembaga indenpenden, hal ini tidak boleh dicampur adukan antara partai politik dengan lembaga yang bersipat istimewa dan indenpenden tersebut," pungkas, Bahagia. (Juliadi)
Tags