Kuasa Hukum Pihak Eviane Direktur PT. AFG Bantah Ada Pencurian dan Penjarahan di Kafe Es Krim Leonardo Gelato

Barsela24news.com


Jakarta - Andrew Sutedja, Kuasa Hukum Pihak PT. AFG membantah adanya pencurian dan penjarahan aset Kafe Es Krim Leonardo Gelato yang dilakukan pria berinisial RBT (31) di Jl. Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pihaknya selaku kuasa hukum menyatakan kejadian itu adalah langkah pengamanan aset perusahaan PT. AFG oleh General Manager.

"Kita kuasa hukum Pihak Eviane selaku Direktur PT. AFG akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan pelepasan terduga RBT ke Polda Bali. Tidak benar ada pencurian dan penjarahan, yang benar adalah pengamanan aset perusahaan." kata AS selaku Kuasa Hukum melalui sambungan telepon, Selasa (6/6/2023) di Jakarta.

Menurut AS, sebelumnya Polda Bali menangkap RBT yang diduga pelaku pencurian dan penjarahan kafe es krim Leonardo Gelato di Jl. Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kata dia, terduga pelaku RBT, laki-laki, karyawan swasta beralamat di Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, bertugas menjalankan pengamanan aset perusahaan.


"Tidak benar ada pencurian dan penjarahan. Yang ada adalah pengamanan aset perusahaan PT. AFG yang digunakan oleh PT Leonardo Gelato Artigianale secara melawan hukum atau tanpa hak. Bahkan sudah ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas AS.

AS selaku Kuasa Hukum Pihak Eviane PT. AFG menjelaskan kronologis sengketa yang terjadi di Rivareno Gelato.

"Leonard dan Chong mendirikan perusahaan di belanda Cibus Artis BV (CABV) dan Artisanal Food Group BV (AFGBV) sebagai pemegang saham PT Artisanal Food Group perusahaan yang didirikan di Indonesia (PT. AFG)," kata AS.

Menurutnya, pendirian CABV, AFGBV dan PT. AFG sepenuhnya menggunakan uang Chong dan Pihak Leonard bilang uang dia masih ketahan. Awalnya sejak Maret 2018 PT. AFG berdiri dan mulai berusaha pada November 2018.

Kata dia, Pihak Leonard selaku komisaris tinggal di bali dan mengawasi bisnis Rivareno Gelato. Dimana Pihak Leonard selalu melaporkan bahwa bisnis berjalan dengan baik dan keuangan sangat bagus.

"Awal mula keributan terjadi ketika April 2020 Leonard meminta uang, karena kas Rivareno Bali tidak ada uang untuk operasional maupun membayar gaji karyawan," tukasnya

Kata AS kuasa hukum, Chong meminta uang setoran modal awal Leonard yang belum dia setorkan. Tentu ini agar Chong dapat menggunakan uang tersebut untuk PT. AFG, namun Leonard dengan berbagai alasan tidak dapat menyetorkan modal perusahaan yang dijanjikan.

"Akibat kejadian gagal bayar tersebut, Chong mengajukan kepailitan atas CABV pada Pengadilan Amsterdam yang telah di putus pada 28 Juli 2020," ungkapnya.

Kemudian Eviane selaku Direktur PT. AFG memerintahkan staff finance untuk melakukan audit, dimana ditemukan Leonard menggunakan uang PT. AFG untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan kata dia, uang perusahaan dipakai untuk uang sewa vila, sewa mobil, tiket pesawat istri dan anak-anak bepergian. Kemudian juga dipakai untuk acara ultah anak, belanja alkohol dan lain lain.

"Atas penemuan itu Eviane selaku direktur PT. AFG membuat laporan polisi di Polres Badung, dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan dengan nomor laporan LAP.ADUAN/154/VIII/2020/SPKT RES BADUNG, tertanggal 10 Agustus 2020," terang AS.

Disamping itu Pihak Eviane selaku direktur juga telah mengajukan gugatan atas pergantian dirinya sebagai Direktur PT. AFG oleh Leonard, selaku Direktur dari CABV dan AFGBV yang merupakan pemegang saham PT. AFG

Adapun hal itu sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Juli 2022 Nomor 378/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst yang amar-nya, pertama menyatakan Eviane adalah direktur PT AFG yang sah berdasarkan akta pendirian PT. AFG dan kedua memerintahkan kepada Kemenkumham untuk tidak merubah data perseroan PT. AFG.

Bahwa sejak April 2020 beberapa kali pihak leonard mencoba untuk memasuki Toko Rivareno gelato yang sedang tutup. Namun tidak berhasil, karena ada security hingga Januari 2023, akhirnya Leonardo membawa sekitar 30 orang preman dan berhasil merusak gembok dan masuk ke dalam toko.

"Sejak saat itu kedua belah pihak saling gembok menggembok, hingga pihak Leonardo menggunakan preman lagi dan menguasai aset PT. AFG dan menggunakan aset tersebut dengan membuka toko Leonardo Gelato," bebernya.

Kemudian pada hari Rabu 31 Mei 2023 RBT mengambil aset PT. AFG untuk disimpan di gudang jakarta, hingga pagi Kamis 1 Juni 2023. Sehingga RBT dibawa ke Resmob polda Bali berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VI/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 1 Juni 2023 atas nama Pelapor Eva Yuli Setyawati.

"Saat ini Robert di tahan di Resmob Kanit II Subdit III Diskrimum, Adi Guna Polda Bali. Jadi ini akan kita lakukan upaya hukum demi keadilan," pungkas AS selaku Kuasa Hukum.

Sebelumnya disadur dari detik.com, Manajer Eksekutif Leonardo Gelato Eva Setyawati menuturkan gerai es krim khas Italia itu dijarah oleh puluhan orang pada Rabu pagi (31/5/2023). Beragam barang di toko es krim itu dijarah dan diangkut menggunakan enam truk.

"Kerugian akibat penjarahan itu ditaksir mencapai Rp 10 miliar," katanya.

Diketahui Polda Bali telah menangkap satu pelaku penjarahan kafe es krim Leonardo Gelato di Jalan Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku yang ditangkap berinisial RBT (31).

"Pelakunya RBT, laki-laki, karyawan swasta beralamat di Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, detikBali, Senin (5/6/2023).

Satake Bayu menjelaskan penjarahan kafe es krim Leonardo Gelato dilakukan oleh RBT pada pukul 06.00-07.00 Wita, Rabu (31/5/2023). Dia mengambil beragam barang di toko es krim tersebut untuk disimpan di gudang di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. (red/dtk)

Editor: Syafrudin Budiman