Melalui Kuasa Hukum HRB, Kaya Alim: Kita Telah Membuat Laporan ke Polres Subulussalam

Barsela24news.com
Kaya Alim Bersama HRB di Polres Subulussalam, Sembari Menunjukkan Surat Laporannya Kepada Awak Media (dok/Juliadi)

SUBULUSSALAM,- Menunjuk Kaya Alim SH selaku Kuasa Hukum Haris Muda Bancin (HRB), hari ini telah membuatkan laporan ke Polres Kota Subulussalam, terkait dugaan pemalsuan tandatangan di Tahun 1981.

Saat membuat laporan tersebut, Kaya Alim SH, langsung mendampingi klien nya itu, yang selaku anak kandung dari Almarhum Raja Usman Bancin, diduga saat ini tanda tangan Almarhum dipalsukan di segel surat keterangan hak milik tanah yang tertera di surat segel Tahun 1981.

Kaya Alim, menyampaikan, awalnya anak dari Almarhum Raja Usman Bancin mendapat fotocopy surat segel tersebut, dan membandingkan dengan tanda tangan ayah nya di dokumen lain dan ditemukan ada perbedaan sehingga klien nya itu membuat laporan ke Polisi setempat untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ya, tadi kami mendatangi Polres Subulussalam untuk membuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di segel surat keterangan hak milik tanah milik salah seorang warga yang berdomisili di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan," sampai, Kaya Alim, Senin (19/06/23), kepada awak media.

Selain itu, Kaya Alim juga menambahkan bahwa di segel surat keterangan hak milik tanah tersebut terdapat orang tua Haris Muda Bancin sebagai saksi yang masa itu menjabat sebagai Kepala Mukim Penanggalan.

Alim pun berharap, agar laporan klien nya itu segera menemukan titik terang yang membuahkan hasil positif, dan segera menindak pelaku yang di duga memalsukan tanda tangan orang tua klien nya tersebut. (Juliadi)
Tags