Lombok, NTB - Satu jemaah haji asal Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HR, dideportasi pihak imigrasi Arab Saudi karena mempunyai riwayat sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ilegal. Kepala Kantor Wilayah Menteri Agama (Kemenag) NTB Zamroni Aziz menjelaskan, HR sebelumnya pernah menjadi TKW di Arab Saudi dan dideportasi karena menyalahi izin tinggal.
HR menggunakan visa umrah (wisata) untuk bekerja di Arab Saudi. "Ini yang bersangkutan dideportasi karena tidak bisa masuk di Jeddah. Saat masuk di Jeddah tidak boleh masuk karena yang bersangkutan pernah dideportasi tahun 2016, karena beliau adalah TKW (ilegal) dulu yang pakai visa umrah," kata Zamroni, Rabu (28/6/2023).
Zamroni mengatakan, pihaknya telah berusaha menjamin keberadaan HR kepada pemerintah Arab Saudi, namun pemerintah Arab Saudi tetap tidak mengizinkan HR. "Informasi yang kami terima dari Arab Saudi dari kedutaan Indonesia untuk Arab Saudi, bahkan kita sampai membuat jaminan. Segala upaya telah dilakukan teman-teman kedutaan Indonesia tetapi tetap pihak imigrasi tidak membolehkan," kata Zamroni.
Menurut aturan yang berlaku di Arab Saudi, orang asing yang telah dideportasi dapat kembali ke negara tersebut setelah 10 tahun lamanya. "Aturan di Arab Saudi, (WNA yang dideportasi) 10 tahun baru bisa masuk lagi. Kami hitung ini baru 6 tahun jadinya," kata Zamroni.
Zamroni menyebutkan, saat ini HR telah berada di kampung halamannya dan menerima keputusan tersebut dengan ikhlas. "Alhamdulillah jemaah yang bersangkutan memahami itu, beliau itu luar biasa, tidak sedih, ini mungkin belum nasibnya. Sekarang sudah pulang, sudah di kampung halamannya," kata Zamroni.
Terkait kasus yang dialami HR, Kemenag akan terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mempertimbangkan keberangkatan Husna kembali pada tahun berikutnya.(*)