Langsa,Aceh - Panitia Musyawarah (PANMUS) DPRK Langsa Jeffry Sentana memprediksi arah kelanjutan dalam seleksi calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa.
Diberitakan sebelumnya, PANMUS DPRK Langsa dikabarkan tidak kuorum sehingga agenda rapat terkait Surat Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Tim Independen dan Calon Anggota KIP Langsa No. 21/2023 Tanggal 21 Juni 2023 Perihal Penerimaan Berkas Tertunda hingga kini belum memiliki titik terang.
" Saya sendiri belum dapat kabar reschedule undangan untuk Anggota PANMUS DPRK Langsa terkait kelanjutan seleksi calon KIP Langsa, Kemungkinan dibahas setelah lebaran Idul Adha. Info terakhir saya dengar tentang agenda Paripurna yakni Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait LPJ Walikota Langsa Tahun 2022 juga ikut ditunda dan belum ada kejelasan waktunya " Ujar Jeffry Sentana pada media Rabu (28/6/2023).
Menurutnya, Dalam Panmus DPRK Langsa Ada 4 (Empat) Fraksi yang belum sepakat diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi HanuraNasdem serta Fraksi Langsa Bermartabat.
" Untuk diketahui terkait hal ini kami juga telah melaporkan dan berkonsultasi pada Pak Irwanto selaku Ketua Fraksi Langsa Bermartabat dan beliau telah mengetahui keadaan didalam Panmus DPRK Langsa dan harus dicatat beliau tidak bertentangan dengan kami. Beliau menyerahkan pada kami (PANMUS) untuk mengambil kebijakan sampai dengan hari ini " kata Jeffry Sentana.
Banyak kalangan masyarakat yang bertanya tentang kelanjutan Seleksi Calon KIP Langsa. Berikut 4 (empat) prediksi Jeffry Sentana soal arah putusan terkait seleksi Calon KIP Langsa :
1. Rapat Panmus Tidak Kuorum, Jika ini terus terjadi dan tidak ada keputusan apapun terkait seleksi calon KIP Langsa. Menurut PKPU No.13 Tahun 2023 Pasal 14 dst, Artinya Seleksi Tim Seleksi Calon KIP Langsa diambil alih oleh KPU Pusat melalui KIP Provinsi Aceh.
2. Rapat Panmus Tidak Kuorum, Menurut UU 23 Tahun 2014 Pasal 183 Ayat 7 apabila tidak terjadi musyawarah mufakat setelah beberapa kali penundaan rapat maka kelanjutan seleksi calon KIP dapat diambil alih serta diputuskan di Tingkat Pimpinan DPRK dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRK Langsa yang nantinya juga berdasarkan musyawarah mufakat ataupun voting berdasarkan suara terbanyak
3. Rapat Panmus Kuorum dan Memutuskan Menerima serta Menjadwalkan Paripurna, artinya apapun yang telah diputuskan oleh Tim Penjaringan dan penyaringan seleksi calon KIP Langsa maka dapat diterima menjadi Keputusan DPRK Langsa.
4. Rapat Panmus Kuorum, Ketika memutuskan menolak hasil dari Tim Seleksi dan merekomendasikan Investigasi terhadap proses penjaringan maupun penyaringan sesuai dengan kewenangan PANMUS Pasal 82 Huruf C, D dan F Tatib DPRK Langsa No. 1 Tahun 2020. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai mekanisme, maka rekrutmen dapat diulang dari awal dengan catatan jika waktu mencukupi serta harus diikuti perbaikan sistem yang lebih baik.
" Ini hanya pendapat pribadi sesuai dengan aturan yang saya ketahui. Politik itu bersifat Dinamis, apapun itu merupakan keputusan bersama (Kolektif). Tutup Jeffry Sentana.(T, J IQBAL)