Repdem Aceh Besar Minta Presiden Jokowi Copot PJ Bupati Aceh Besar

Barsela24news.com
Syukur Rahmat, Ketua DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Aceh Besar (Dok. Ist)

ACEH BESAR, - Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) DPC Aceh Besar, meminta Mendagri segera mencopot PJ Bupati Aceh Besar Muhammand Iswanto SSTP MM, dianggap tidak menganggarkan Anggaran Pemilu 2024, mendatang.

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Syukur Rahmat, yang selaku Ketua DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Aceh Besar, Sabtu, 17 Mei 2023, via keterangan tertulisnya ke media ini.

Menurutnya, sehubungan dengan Perkembangan dan dinamika Pemerintahan Pemkab Aceh Besar. Pihaknya dari Organisasi sayap PDI Perjuangan, memberikan tanggapan sebagai berikut.

Pertama, Bahwa Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyebutkan, dalam rangka mendukung suksesnya Pemilu dan Pilkada tahun 2024, yang tahapannya sudah dimulai pada tahun 2022, Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyediakan alokasi anggaran yang memadai tahun anggaran 2022 sampai dengan 2025.

Anggaran tersebut, di alokasikan ke organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kasbangpol) di daerah, dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan memelihara stabilitas politik dalam Negeri.

Akan tetapi, lanjutnya dalam keterangan tertulis itu, hal tersebut di abaikan oleh PJ Bupati Aceh Besar Muhammand Iswanto SSTP MM, hari ini PJ Bupati Aceh Besar Tidak menyediakan secara maksimal untuk pemilu 2024. Ini sebuah hal yang krusial dan tendensius.

Selanjutnya, Selama ini dalam memimpin Aceh Besar sebagai PJ Bupati, Muhammand Iswanto SSTP MM mengabaikan pogram dan kegiatan yang dimaksud. Seperti, Pendidikan Politik bagi Partai Politik dan Masyarakat, Pembinaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Gerakan Kemitraan Bersama Organisasi Kemasyarakatan Sipil dan Perguruan Tinggi untuk mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Seterusnya, Pemerintahan Aceh Besar dibawah Kepemimpinan PJ Muhammand Iswanto SSTP MM tidak melakukan Pembumian Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bagi Masyarakat Aceh Besar, untuk mendukung Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak Tahun 2024. 

"Ini sebuah kekeliruan bersifat substantif dimensi kesalahan yang tidak ditolerir dengan hal apapun," ujarnya.
 
Kemudian, Dalam Perjalanan dinas PJ Bupati Aceh Besar tidak menjalankan Program dan kegiatan yaitu Forum Komunikasi Sosial Politik Dalam Rangka Cipta Kondisi Sukses Pemilu Serentak 2024, serta Pembentukan dan Operasionalisasi Tim Pemantauan, dan Monev Penyelenggaraan dan Tahapan Pemilu Serentak 2024. 

Disitu, ketua Repdem Aceh Besar ini pun, mengapresiasi Kinerja DPRK setempat, yang telah menyelesaikan tugas yang diminta Kemendagri dengan mengirimkan nama-nama Calon PJ Bupati Aceh Besar dalam mekanisme Badan Musyawarah (Banmus).

"Itu merupakan bukti kematangan dan kedewasaan dalam berdinamika politik tanpa harus mekanisme Voting, tapi kami menyesalkan kenapa nama Erwanto masih di usulkan, terbukti gagal tapi masih dipaksakan," cetusnya.

Terakhir, Atas narasi dan hal yang sangat urgensi yang telah di sampaikan, Repdem Aceh Besar ini juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dan Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk tidak memperpanjang masa Kerja PJ Bupati Aceh Besar.

"Kami menganggap Pj Bupati Aceh Besar tidak bekerja dengan aturan platform yang telah diatur dalam konstitusi dalam ruang lingkup kerja pemerintah yang dipimpin oleh Pj Bupati itu," jelasnya. (*)

Editor: Juliadi
Tags