Saat RDP PT Laot Bangko Tak Sanggup Tunjukkan Sertifikat HGU, Masyarakat: Perusahaan itu Bodong

Barsela24news.com

SUBULUSSALAM - Berjalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Banleg, Gedung DPR Kota Subulussalam, pihak Perusahaan PT Laot Bangko tidak sanggup menunjukkan sertifikat HGU nya, hingga Masyarakat menilai perusahaan perkebunan tersebut, Bodong.

DPRK Subulussalam bersama dengan beberapa unsur masyarakat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan perkebunan PT. Laot Bangko yang dilaksanakan di gedung DPRK Subulussalam pada Kamis, (08/06/23), kemarin.

Kegiatan RDP itu dilaksanakan usai adanya desakan dari kelompok Gerakan Masyarakat Sada Kata Menggugat (GASKAN) beberapa waktu lalu terkait masih banyak persoalan di dalam HGU PT. Laot Bangko

Ditengah berlangsung nya Rapat Dengar Pendapat (RDP), Yakarim Munir yang merupakan salah satu pihak dari masyarakat menanyakan sertifikat HGU PT. Laot Bangko kepada Kepala BPN Perwakilan Kota Subulussalam.

Namun, kepala BPN tidak bisa menunjukkan sertifikat HGU perusahaan tersebut dengan alasan rahasia negara.

Disitu, Kepala Dinas Pertanahan Sahpudin Ujung pun langsung menenggapi bahwa Mahkamah Konstitutisi telah memutuskan bahwa data HGU bukanlah rahasia negara tetapi sudah menjadi informasi publik.

Meski demikian, Kepala BPN juga tidak dapat menunjukkannya dan meminta waktu agar pihaknya bisa mencari dokumen itu di kantornya.

Di ruangan rapat itu, seketika rapat semakin memanas akibat jawaban kepala BPN yang dinilai tidak memuaskan dan dipenuhi teriakan dari masyarakat “perusahaan bodong” oleh masa yang hadir pada RDP tersebut.

Yakarim Munir, yang juga merupakan ketua LBH LMR - RI Aceh Singkil dan Kota Subulussalam mengatakan bila memang perusahaan PT. Laot Bangko tidak memiliki alas hak yang legal, patut di pertanyakan kegiatan perusahaan selama ini pasca habisnya masa izin perusahaan PT. Laot Bangko pada 2019 yang lalu.

"Kalau memang PT. Laot Bangko adalah HGU mana sertifikat HGU nya, jangan sikit-sikit ada masyarakat yang mengambil berondolan langsung dilapor polisi, sementara alas haknya saja belum jelas, kalau pun nantinya ada, kita di Aceh ini kan ada hukum adat dan kearifan lokal di desa, hargailah," Pungkas, Yakarim .

Ia juga menambahkan untuk mendapatkan izin HGU itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. "sudah terpenuhi tidak kewajibannya, sudah terpenuhi tidak hak dari masyarakat dan karyawan," tanyanya.

Di kesempatan itu, Yakarim pun menjelaskan. Salah satu kewajiban perusahaan itu adalah membangun kebun plasma sesuai Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

"Pertanyaannya hari ini masyarakat sudah menerima tidak hasil dari plasma PT. Laot Bangko," kata, Yakarim.

Setelah melalui berdebatan panjang, DPRK memutuskan rapat lanjutan pada hari senin tanggal 12 Juni dan meminta BPN untuk memberikan data HGU PT. Laot Bangko agar persoalan ini cepat tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Sementara pihak PT. Laot Bangko yang dihadiri oleh manajer dan humas juga tidak dapat menunjukkan sertifikat HGU mereka tersebut.

Kegiatan RDP itupun berakhir dengan penandatangan berita acara pembentukan tim pansus, penyerahan data HGU dan permberhentian aktivitas perusahaan di eks HGU PT. Laot Bangko. (Juliadi)
Tags