Langsa - Rapat penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa batal terlaksana, lantaran kehadiran panitia musyawarah (Panmus) tidak mencukupi Kuorum.
Anggota Panmus DPRK Langsa Jeffry Sentana kepada Wartawan mengatakan hal tersebut terjadi merupakan dinamika dalam lembaga legislatif karena sejatinya DPR itu bukan lembaga yang solid.
“ Namanya lembaga politik pasti ada dinamika dan itu sesuatu yang biasa dalam demokrasi. Ketidakhadiran sebahagian Anggota Panmus DPRK Langsa memang terjadi perbedaan pendapat tentang keputusan terkait seleksi Calon Anggota KIP Langsa periode yang akan datang “ ujar Jeffry Sentana Jum’at, 23 Juni 2023
Politisi Muda yang berasal dari Dapil 1 Langsa Kota ini mengatakan Tentang Rapat-Rapat DPRK ini seharusnya kourum sesuai dengan Pasal 101 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Tata Tertib DPRK Langsa No. 1 Tahun 2020.
“ Rapat Panmus ini nantinya pasti akan ada penjadwalan kembali oleh Pimpinan DPRK, namun jika tidak kunjung kourum juga maka DPRK Langsa tidak dapat mengambil keputusan apapun terkait Agenda Permohonan Penerimaan Berkas dari Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Tim Independen terkait Calon Anggota KIP Kota Langsa. Artinya Agenda Tersebut berpotensi gagal dilaksanakan. Mekanisme selanjutnya kemungkinan akan dibahas oleh masing-masing Ketua Fraksi “ Tutup Jeffry Sentana(T. Jamalul Iqbal)