Jakarta-Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menyelenggarakan pertemuan penting dalam rangka Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Pertemuan yang diselenggarakan secara hybrid di Ruang Rapat Praja Bhakti 1 Ditjen Bina Bangda pada, Kamis, (22/06/2023) menghadirkan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta Pemerintah Provinsi NTT.
Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RKPD dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berdasarkan ayat (2) Pasal 102 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bertujuan untuk memberikan masukan substansi guna penyempurnaan Ranperkada tentang RKPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.
“RKPD Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan penting yang merinci rencana ekonomi, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan selama satu tahun,” ucap Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda, Iwan Kurniawan di sela-sela rapat RKPD 2024 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurutnya, penyusunan RKPD dilakukan dengan mengacu pada pedoman kebijakan yang telah ditetapkan, serta dengan memperhatikan sinkronisasi dan konsistensi antara rencana dan anggaran, guna memastikan tercapainya tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Penyusunan RKPD Tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTT merupakan langkah yang sangat penting dalam memastikan ketercapaian tujuan pembangunan daerah, dalam rangka meningkatkan pendapatan dan pemerataan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah.
“RKPD Tahun 2024 menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program-program pembangunan yang strategis dan berdampak positif,” kata Iwan.
Iwan juga menekankan bahwa, tahun 2024 memiliki kepentingan strategis dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTT perlu memperhatikan beberapa isu penting dalam penyusunan RKPD tahun 2024, seperti penetapan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik 2025-2030, pelaksanaan Musrenbang RPJPD 2025-2045, dan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Iwan berharap, setelah melalui proses fasilitasi, Pemerintah Daerah Provinsi NTT akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan akhir RKPD Tahun 2024 dan menetapkan Perkada tentang RKPD Tahun 2024.