JAKARTA - DPP Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ), meminta Anggota Komisi 3 DPR RI, Nasir Djamil dan Nazaruddin alias Dekgam untuk mengawal laporan LSM LIRA di Kejati Aceh.
Presiden LIRA Andi Syafrani didampingi Bupati LIRA Aceh Tenggara, M Saleh Selian, mengatakan, berdasarkan laporannya No : 07/DPD - LIRA/AGR/LAP/V/2023, tentang laporan dugaan tidak pidana korupsi dilingkungan pengelolaan keuangan daerah Aceh Tenggara tanggal 15 Mei 2023.
Laporan itu, disaksikan oleh Plh Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis.
Disebutkan Andi Syafrani , diduga pada tahun 2017 hingga tahun 2018 berkisar Rp.21 miliar kewajiban pemda melalui Alokasi Dana Desa ( ADD ) sumber APBK tidak dibayarkan kepada 385 desa di 16 kecamatan.
Nah, kata Andi Syafrani untuk menutupi dugaan korupsi dilakukan pergeseran - pergeseran anggaran.
Selanjutnya, pada anggaran tahun 2019, 2020, 2021 dan tahun 2022 Diduga dana operasional desa dibebankan kepada dana desa (DD) yang bersumber dari APBN yang seharusnya menjadi kewajiban pemda melalui alokasi dana desa ( ADD ) sumber APBK ditaksir Rp. 46,2 miliar. Kenapa dana ini dibebankan kepada DD. Seharusnya menjadi kewajiban Pemda hal ini jeles merugikan Desa se Aceh Tenggara.
Presiden LIRA menduga Kepala BPKD telah melanggar hukum dengan melabrak peraturan pemerintah RI nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 96 ayat 1 yaitu pemerintah daerah kabupaten / kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten / kota ADD setiap tahun anggaran.
Peraturan pemerintah RI nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 8 ayat 1 yaitu penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa ,sekretaris dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari alokasi dana desa.
Operasional desa bisa dibebankan kepada (DD) sumber APBN sebesar 3 persen, namun hal ini berlaku mulai tahun 2023 setelah ada instruksi presiden dan surat menteri dalam menteri nomor 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal kode rekening belanja operasional desa ditujukan kepada bupati / walikota.
Sebelumnya, menurut Andi Syafrani didampingi Saleh Selian publik sempat dihebohkan dengan isu defisit Rp.71 miliar lalu dalam gedung DPRK dikabarkan devisit hanya Rp.65 miliar. Namun ternyata devisit Riil Agara melampaui ambang batas yaitu Rp.106,6 miliar , ada indikasi jumlah devisit ditutup - tutupi .
"Kita minta Komisi 3 DPR RI kawal kasus ini dan. Meminta kepada pihak Kejati secepatnya menindaklanjuti laporan LIRA artinya memeriksa pihak legislatif dan eksekutif yang berkenaan dengan anggaran,"pinta Andi Syafrani .(*)