Terkait Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, YARA Minta Penyidik Polres Subulussalam Profesional

Barsela24news.com
Kaya Alim Kuasa Hukum Abdullah Berutu (Foto: dok. Juliadi)

SUBULUSSALAM, - Pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan meminta penyidik Polres Subulussalam dalam hal ini Satreskrim di Unit Tindak Pidana Tertentu untuk profesional memproses laporan yang telah disampaikan pada bulan Desember 2022 lalu.

"Kami minta pihak Polres Subulussalam harus profesional dalam memproses laporan kami, dan kami sampaikan kepada Penyidik supaya proses penanganan perkara klien kami dipercepat. Karena sejak laporan di sampaikan sekarang sudah lebih setengah tahun atau 6 bulan, belum juga adanya pergerakan di kasus itu," kata Kaya Alim, selaku Kuasa Hukum Abdullah Berutu sebagai pelapor, Sabtu (16/6/23), kepada, media.

Menurut Kaya Alim, klien nya sudah membuat laporan pada bulan Desember 2022 lalu dan sampai sekarang barang bukti milik terlapor berupa dokumen surat asli segel tanah yang diduga tanda tangan orangtua pelapor dipalsukan belum diamankan oleh penyidik.

Ditambahkannya, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik yang mereka terima tanggal 15 Mei bulan lalu hanya memuat tentang kendala penyidikan yaitu penyidik belum menerima dokumen asli yaitu 1 buah surat keterangan hak milik tanah milik terlapor, sedangkan rencana tindakan selanjutnya tidak dimuat di SP2HP tersebut.

Masih menurut keterangan Kaya Alim, setelah mereka menjumpai penyidik bahwa penyidik mengaku sudah 2 kali melayangkan surat permintaan dokumen asli 1 buah surat keterangan hak milik kepada terlapor namun belum kunjung di serahkan.

"Penyidik sudah 2 kali melayangkan surat permintaan dokumen asli milik terlapor tapi belum diserahkan. Patut kami duga ada perlawanan terlapor sehingga belum menyerahkan surat tanah tersebut," tambah Kaya Alim.

Kaya Alim, juga mengaku, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat tujuan ke Kasat Reskrim Polres Subulussalam sebagai penyidik perkara tersebut perihal penyampaian bukti dokumen.

Bukti dokumen tersebut, merupakan surat yang dilayangkan kuasa terlapor, dalam hal ini anak kandung terlapor kepada beberapa Instansi mengenai yang turut melampirkan fotocopy surat segel Keterangan Hak Milik Tanah yang diduga tanda tangan ayah pelapor dipalsukan.

Dijelaskan Kaya Alim, bahwa bukti dokumen tersebut, bisa dijadikan bukti petunjuk karena tahun lalu pihak terlapor mengirimkan surat kepada Pimpinan UIP PLN Sumbagut, Kepala BPN Perwakilan Kota Subulussalam, Camat Penanggalan, Danramil Penanggalan dan Pj. Kepala Kampong Jontor, tertanggal 01 Maret 2022.

Dengan nomor surat : Istimewa, Lamp : 1 (satu) Eks, Perihal : Penyampaian Alas Hak Tanah yang terletak di Dusun Jihad Kampong Jontor, Kecamatan Penanggalan. Artinya, surat segel itu ada tapi kenapa belum diserahkan kepada penyidik.

Kaya Alim, berharap dalam penanganan perkara ini, penyidik diminta melakukan penyidikan secara profesional tanpa ada hal-hal yang bisa memunculkan kecurigaan. (Juliadi)
Tags