SUBULUSSALAM, - Tepatnya hari ini, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam melaksanakan kegiatan rapat lanjutan terkait Plasma perusahaan perkebunan PT Laot Bangko, di Aula Rapat Setdako. Berikut berikut hasilnya, Kamis, (6/7/3/23).
Pemerintah Kota Subulussalam, telah melaksanakan Rapat Lanjutan Plasma PT. Laot Bangko, yang dihadiri langsung oleh Assisten I Setdako, Camat Sultan Daulat, Kadis Distanbunkan, Kepala Kampong Singgersing, Ketua Koperasi Al Baroqah Desa Singgersing, Ketua Koperasi Batu Napal Mandiri, Kabid Perkebunan Distanbunkan.
Adapun hasil rapat lanjutan terkait Plasma perusahaan perkebunan PT Laot dengan masyarakat itu, yang sampai kepada media ini, sebagai berikut.
Pasal 05 Pembagian persentase hasil produksi lahan plasma yang disetujui oleh perusahaan PT. Laot Bangko adalah 20 % dari hasil bersih untuk pihak Koperasi, sedangkan oleh pihak Koperasi Al Baroqah Singgersing mengajukan sebesar 35%, dan pihak Koperasi Batu Napal Mandiri setuju dengan pihak perusahaan yaitu 20%.
Di MOU Pasal 10 pada point ke 2. berbunyi Pihak kedua dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa Kebun Plasma dimiliki sepenuhnya oleh Petani Plasma sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang dapat atau sedang mengajukan klaim atas kepemilikan Kebun Plasma tersebut.
Sedangkan dalam perubahan itu, pihak kedua dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa Kebun Plasma dimiliki sepenuhnya oleh Petani Plasma sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. (Usulan Tim Pemko Subulussalam).
Terhadap MOU Pasal 10 point 2, Pihak Koperasi Al Baroqah mengusulkan berbunyi, pihak Pertama memberikan lokasi plasma yang tidak bermasalah dengan pihak ke tiga. Apabila lahan plasma yang disertifikatkan oleh BPN ternyata ada permasalahan, maka akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Dan merevisi Lahan Plasma yang telah ditentukan oleh pihak BPN, Serta meminta retribusi/konpensasi dari pihak koperasi Batu Napal Mandiri dan Koperasi Namo Buaya yang memasuki wilayah Desa Singgersing.
Apabila permintaan dari pihak Koperasi Al Baroqah Singgersing tidak dapat dipenuhi sesuai dengan apa yang diajukan maka pihak Koperasi Al Baroqah Singgersing tidak ikut dalam Program Plasma yang dibangun oleh PT. Laot Bangko. (Usulan Pihak Koperasi Al Baroqah Singgersing)
Sementara dua kelompok Koperasi Batu Napal Mandiri dan Koperasi Namo Buaya menyepakati rancangan yang diajukan oleh Tim, sebagai berikut: pihak kedua dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa Kebun Plasma dimiliki sepenuhnya oleh Petani Plasma sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Dan bersedia membayar konpensasi kepada Desa Singgersing apabila wilayah plasma nya masuk ke wilayah desa Singgersing.
Seterusnya, Meminta revisi lahan plasma sesuai dengan wilayah desa masing-masing apabila memungkinkan (Usulan Koperasi Batu Napal Mandiri).
Hasil Rapat tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kota dalam penyelesaian Plasma antara Koperasi penerima Plasma dengan PT. Laot Bangko.
Berita Acara tindak lanjut terkait kebun plasma di ruangan rapat Setdako Subulussalam itu, disepakati oleh seluruh pihak yang berhadir. (Juliadi)