Semarang, Jateng - Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memusnahkan 10.213.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk, hasil penindakan selama periode Juli-Desember 2022.
Total nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara senilai Rp7,89 miliar.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, serta beberapa unsur Forkopimda Jateng.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq, mengatakan upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir.
Hal tersebut dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum (APH) dalam rangka penegakan hukum melalui berbagai kegiatan,” kata Akhmad Rofiq seusai pemusnahan rokok ilegal di halaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).
Akhmad Rofiq mengungkapkan, sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama dengan jajaran TNI, Polri, kejaksaan, dan OPD terkait.
Lebih lanjut, Akhmad Rofiq menegaskan para pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
“Pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno menyampaikan penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya pada capaian hasil sitaan rokok ilegal.
Namun, yang lebih penting dari hasil tindakan adalah bagaimana menghilangkan cukai ilegal, serta mengedukasi masyarakat dan para pengusaha rokok, agar patuh kepada negara dengan melakukan pembayaran cukai.
“Sebetulnya, yang kita harapkan bukanlah masalah kita bisa menindak sebanyak ini, tapi kita sebenarnya lebih mengarahkan bagaimana agar masyarakat lebih taat,” ujar Sumarno
Ia menyampaikan permasalahan rokok ilegal masih menjadi tantangan dan pekerjaan rumah berbagai pihak.
“Ini masih jadi tantangan bersama karena kalau dari sisi harga rokok, hampir 60 persen cukai. Jadi tindakan ilegal ini sangat merugikan kita semua,” katanya
Pihaknya berharap para pengusaha yang belum legal untuk bisa menjalankan usaha secara legal karena legal itu diklaim mudah.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai menganggu pengusaha ataupun perajin rokok yang patuh membayar cukai.
Harga rokok bercukai resmi atau legal tidak kompetitif dengan yang ilegal, karena terjadi perbedaan harga yang signifikan. Karenanya, tindakan mengambil rokok secara ilegal sekaligus untuk melindungi para pelaku usaha rokok yang patuh terhadap cukai.
“Kita di Pemprov Jawa Tengah, terkait dengan rokok, ada dua iklan dari rokok. Yaitu dari pajak rokok yang kita peroleh itu Rp 420 miliar kita alokasikan untuk iuran BPJS Kesehatan. Kedua adalah dana bagi hasil cukai yang lebih banyak kita gunakan untuk penyediaan sarana prasarana pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Sekda menjelaskan, berbagai program pendampingan dilakukan pemerintah, agar masyarakat dapat melakukan upaya dengan mudah dan taat terhadap cukai.
"Termasuk pendampingan dan pelayanan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kanwil Bea Cukai," pungkasnya. (Marhen)