SUBULUSSALAM, - Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Subulussalam menggandeng lembaga wartawan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat, menggelar seminar hukum dalam rangka menyambut hari Bhakti yang ke 63 (Enam Puluh Tiga) Adhyaksa tahun 2023.
Pelaksanaan kegiatan seminar hukum kepada masyarakat Kota Subulussalam itu, di buka langsung oleh Kepala Kejari setempat, Mayhardy Indra Putra, SH, MH, berlangsung di Aula Pendopo Wali Kota Subulussalam, Kamis (13/7/23).
Seminar hukum itu pun bertemakan "optimalisasi kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara".
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat digandeng Kejari sebagai mitra kepanitiaan, Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Subulussalam ini pun menyebutkan, bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan penyidikan.
"Kejaksaan itu diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan penuntutan, pelaksanaan putusan hukum terkait kasus yang merugikan keuangan negara," ujarnya, dikutip.
Ditambahkan nya. beberapa tahun terakhir ini, terjadi peningkatan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Disinilah, perlunya upaya yang lebih kuat dan efektif dalam penanganan tindak pidana tersebut.
Kegiatan seminar hukum di aula pendopo walikota setempat itu, turut di hadiri oleh Forkopimda, anggota DPRA H. Asmauddin, SE dan seluruh masyarakat undangan lainnya.
Selain Kepala Kejari Subulussalam, tiga narasumber juga turut di ikut sertakan, Muhammad Din, SH, MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Aktivis LSM Lepasp, Andong Maha, SP, MPA dan unsur Inspektorat Kota Subulussalam, Suheli M. Sahal, SE, M.Si.
Ke-Empat narasumber ini menyampaikan materi yang berbeda terkait kasus Korupsi. Sedangkan untuk moderator kegiatan tersebut langsung dari Ketua PWI Kota Subulussalam, Khalidin Umar Bharat S.Pd.
Khalidin Umar Bharat ini merupakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Subulussalam, yang kerab di sapa Bang Khalidin oleh masyarakat setempat.
"Alhamdulillah, acaranya berjalan lancar dan mendapat tanggapan yang positif. Diskusi maupun seminar atau pertemuan yang seperti ini sepatutnya sering dilaksanakan dalam rangka edukasi terhadap masyarakat," pungkasnya.
Menurut Khalidin, kegiatan tersebut sangat positif. Dianggap, Kegiatan itu pun menjadi wahana bagi masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan kejaksaan untuk mendapat pemahaman hukun.
"Khususnya di Kota Subulussalam, kalau bisa kegiatan yang serupa seperti ini bisa dilaksanakan di kemudian hari. Karena masyarakat bisa langsung mendapatkan pemahaman hukun," jelasnya.
Meskipun acara tersebut dikatakan singkat. Namun, lanjut Khalidin, penuh makna, disitu masyarakat sebagai peserta sangat antusias mengikuti dari awal sampai selesai.
"Kami harap semoga masyarakat semakin memahami tentang hak hukum, Masyarakat juga paham soal hukum dan posisi mereka yang turut berperan dalam penegakan hukum. Insha Allah, dengan terlaksananya kegiatan ini, masyarakat sadar akan beberapa potensi hukum yang merugikan keuangan negara," cetusnya.
Khalidin pun, mencontohkan dengan adanya pertanyaan dari peserta terkait penguasaan lahan ratusan hektar secara pribadi bukan atas nama perusahaan PT yang tentu juga bagian potensi merugikan negara dalam hal pajak dan pemasukan lain.
Tak luput, Khalidin juga, mengapresiasi terhadap kejaksaan Negeri Subulussalam yang telah membuat seminar hukum bersama PWI Kota Subulussalam.
Diakhir, Khalidin berharap agar lembaga lainnya di kota Subulussalam ini dapat juga melaksanakan seminar, FGD, atau diskusi lain, untuk kepentingan masyarakat.
Tak tanggung, kegiatan itu pun di ikuti sekira 100 orang peserta dari SKPK, Kepala Desa, Mukim, Akademisi, Mahasiswa, LSM, Organisasi masyarakat (Ormas) dan kelompok masyarakat terkait yang ada di Kota Subulussalam. (Juliadi)