Cegah Pembakaran Hutan dan Lahan, Polsek Trumon Timur berikan Sosialisasi kepada Warga

Barsela24news.com

Aceh Selatan, Barsela - Untuk mencegah terjadinya warga masyarakat melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, Personel Polsek Trumon Timur Aceh Selatan melaksanakan patroli dan sosialisasi bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) kepada warga. Minggu(30/7/23).

Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan Personel PolsekTrumon Timur ini, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kapolsek Trumon Timur Iptu Adrizal Batang S.Pd, mengatakan,dalam sosialisasi Personelnya menyampaikan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran, baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian atau Perkebunan.

Sesuai Peraturan ada beberapa Undang Undang( UU ) yang memberikan sangsi bagi warga yang melakukan pembakaran hutan/ Lahan yaitu
- UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup ( Pidana 10 tahun penjara denda 10 Milyard Rupiah )
- UU no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan ( Pidana 10 tahun penjara dan denda 10 Milyard Rupiah )
- UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ( Pidana 15 tahun penjara denda 5 Milyar rupiah )

Mudah mudahan dengan adanya kita lakukan patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dapat di cegah," harap Iptu Adrizal.(Tini)
Tags