Julia Himbau Masyarakat Agar Waspada Membeli Lahan Sengketa di Subulussalam

Barsela24news.com

Foto Julia, Klose Barsela24news.com

SUBULUSSALAM, - Julia, Pegawai Negri Sipil (PNS), menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Subulussalam agar waspada untuk membeli lahan yang sedang bersengketa.

Seperti, kebun Sawit miliknya yang seluas 12 (Dua Belas) dan 8 (Delapan) Hektar di SP 2, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Dia menghimbau agar masyarakat Kota Subulussalam tidak membeli kebun Sawit plus Kebun Kurma nya itu.

Hal tersebut disampaikan Julia, kepada media ini, dikarenakan hubungan rumah tangganya belum resmi bercerai. Sementara, harta Gono Gini itu di proses nya belum di sah kan oleh pengadilan.

"Saya atas nama Julia memberitahukan kepada masyarakat khususnya warga Kota Subulussalam, jangan membeli lahan kebun saya, bila ada ditawarkan oleh suami saya (Dwi Edi Sutantoro), karena kami belum resmi bercerai dan harta Gono Gini kami belum belum di putuskan oleh persidangan," sampainya, Jumat, (7/07/23)

Himbauan Julia tersebut, merupakan bentuk wanti-wanti nya, agar lahan perkebunannya itu tidak di perjual belikan oleh pihak lain nantinya.

Dia pun menjelaskan lokasi perkebunannya itu berada di Kecamatan Longkib, persisnya lewat pos Koramil, seluas 12 hektar, kurang lebih seluas 10 hektar telah di tanami Kelapa Sawit, dan 2 hektar nya di tanami Pohon Kurma.

"Kebun ini atas nama saya Julia, saya berharap kepada masyarakat agar jangan mencoba-coba untuk membeli lahan itu, karena proses perceraian kami masih belum ada keputusan, dan lahan itu saat ini bisa dikatakan status sengketa, antara saya dan suami saya," ucapnya.

Selain itu, Julia pun menambahkan lokasi perkebunannya juga ada di Simpang Aleng seluas 8 (Delapan) hektar, ini di akuinya atas nama Suaminya Dwi Edi Sutantoro.

"Semua lahan atas nama pak Dwi Edi Sutantoro harap tidak di beli, apabila ada yang membeli, sama dengan dia akan berurusan dengan hukum," katanya.

Menurut Julia, tidak ada penjualan lahan yang tidak disertai langsung dengan tanda tangan nya, sebagai istri yang masih sah, karena belum adanya keputusan perceraian yang resmi dari pengadilan.

"Pemberitahuan ini saya sampaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari nanti, karena kami belum sah bercerai, sedangkan gugatan harta Gono Gini, urusannya kan di Pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, lokasi perkebunannya ini sempat menarik perhatian di kanal YouTube Serambinews, yang berjudul "Melihat Hamparan Kebun Kurma di Kota Subulussalam". (Juliadi)
Tags