Kali ke Tiga, Yara Melapor ke Polisi Terkait Penyerobotan Lahan

Barsela24news.com

Foto YARA Subulussalam mendampingi Kliennya di Polres Subulussalam

SUBULUSSALAM - Ketiga kalikannya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Subulussalam, mendampingi kliennya, melapor ke Mapolres Subulussalam terkait penyerobotan lahan, Rabu, (5/07/23).

Pasalnya, dalam laporan awal kliennya itu, sebagai pemilik lahan seluas 30 Hektar lebih, yang berlokasi di Namo Polot, Lae Bingke, Dusun Jihad, Desa Jontor Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Sebagian dari lahan itu telah di klaim oleh orang lain, dan diduga tanda tangan Almarhum Untung Berutu dipalsukan, oleh orang tersebut, hingga berujung terlaporkan ke Mapolres Subulussalam.

Almarhum Untung Berutu ini merupakan orangtua dari Abdullah Berutu yang selaku ahli waris keluarga menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam sebagai kuasa hukum nya untuk menangani perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini sudah ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Subulussalam.

Namun, kali ini kedatangan Yara bersama kliennya itu ke Polres Subulussalam untuk mengadukan penyerobotan lahan di lokasi yang sama, sekira kurang lebih 8,7 hektar yang telah di serobot oleh orang lain.

Usai keluar dari ruang SPKT Polres Subulussalam, Kaya Alim SH yang selaku sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), bersama ketuanya Edi Sahputra Bako mendampingi kliennya Abdullah Berutu, mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya telah resmi membuat laporan ke polisi.

"Hari ini kita telah membuat laporan ke polres Subulussalam dengan aduan penyerobotan lahan di lokasi yang sama, dengan perkiraan 8,7 hektar," sampai, Kaya Alim SH, selaku kuasa hukum ahli waris.

Disini, Kaya Alim berharap agar pihak Polisi setempat, dapat segera memproses laporannya itu, agar kliennya tersebut segera mendapatkan kepastian hukum yang jelas. (Juliadi)
Tags