JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud menyampaikan berdasarkan hasil monitoring Kementerian Dalam Negeri atas Kondisi Pelaksanaan Pengawasan Lingkungan Hidup di Daerah, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, antara lain: terbatasnya jumlah pejabat pengawas lingkungan hidup daerah; terbatasnya anggaran penyelenggaraan kegiatan pengawasan terhadap ketaatan izin usaha dan/atau kegiatan; cepatnya perputaran pejabat fungsional di daerah; serta perubahan regulasi dan kewenangan pasca terbitnya UU Cipta Kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Restuardy saat membuka kegiatan sosialisasi upaya pemenuhan kebutuhan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang digelar secara hybrid, Rabu (26/7/2023) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Restuardy menyampaikan berdasarkan data Kemendagri melalui Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah pada tahun 2022 dan 2023, diketahui bahwa terdapat provinsi yang menetapkan izin lingkungan, tetapi tidak memiliki satu pun PPLHD. Sebagai contoh, Provinsi Kalimantan Selatan dengan jumlah izin yang ditetapkan sebanyak 191 izin dan Provinsi Papua dengan jumlah izin yang ditetapkan sebanyak 52 izin.
Sementara untuk daerah lain, sudah memiliki PPLHD tetapi tidak sebanding dengan jumlah izin yang ditetapkan. Sebagai contoh, Provinsi Aceh yang hanya memiliki 1 PPLHD dengan jumlah izin yang ditetapkan sebanyak 326 izin dan Provinsi Bali memiliki 1 PPLHD dengan jumlah izin yang ditetapkan sebanyak 339 izin.
Permasalahan terkait pemenuhan kebutuhan PPLHD perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Berdasarkan Permendagri 18/2020, ketaatatan penanggung jawab usaha terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan merupakan indikator kinerja kunci urusan lingkungan hidup.
Sesuai dengan Pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, ketaatan penanggung jawab usaha terhadap izin lingkungan, izin PPLH, dan PUU LH yang diterbitkan merupakan indikator kinerja kunci urusan lingkungan hidup. Hal itu menjadi salah satu arah kebijakan urusan lingkungan hidup dengan target pengawasan sebesar 75% dari total izin yang diterbitkan dan target ketaatan sebesar 70% dari total izin yang diawasi.
Untuk mencapai target yang ada pada pedoman RKPD 2024, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah khususnya dalam rangka mendukung upaya pemenuhan kebutuhan PPLHD. “Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan analisis pemenuhan kebutuhan, menyusun analisa jabatan dan analisis beban kerja, selanjutnya mengusulkan kebutuhan formasi jabatan PPLHD berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Restuardy.
Kegiatan sosialisasi upaya pemenuhan kebutuhan PPLHD dilaksanakan berkolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KemenPAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara bekerja sama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Adapun pemerintah daerah yang terundang secara daring meliputi perangkat daerah Provinsi yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH Provinsi), Biro Organisasi Sekretariat Daerah, Bappeda Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota meliputi perangkat daerah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH Kabupaten/Kota), Biro Organisasi Sekretariat Daerah, dan Bappeda.
Secara luring hadir perwakilan sampling Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Badung. Peserta dari kementerian/lembaga pusat yang hadir terdiri dari Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi dan Bappenas.