SUBULUSSALAM BARSELA24NEWS.COM - Menyikapi kabar belakangan ini, terkait ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam menjabat ketua Partai Politik (Parpol) dari Partai Nasdem, tuai tanggapan dari Ketua MPD setempat.
Terkait hal tersebut, Tgk Maksum, Ls,S.Pd.I yang selaku eks Ketua MPD Perdana di Kota Subulussalam ini menyikapi kabar tersebut.
Menurutnya, ketua MPD Subulussalam yang saat ini merangkap sebagai ketua Partai Politik (Parpol) itu, harus menunjukkan sikap yang independen dan berintelektual kepada masyarakat, khususnya untuk warga Kota Subulussalam.
"Rangkap jabatan itu sama sekali tidak baik dan tidak di perbolehkan, terlebih lagi di lembaga keistimewaan di Aceh yang telah di atur dalam Qanun," sampainya, pada saat di wawancarai awak media ini, Senin, (3/07/23), di Subulussalam.
Disini, Tgk Maksum, Ls,S.Pd.I mem flashback seperti yang di alami para senioran lainnya, seperti sebutan Tgk Firdaus yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua MPU dan juga sebagai Ketua Parpol juga. Akhirnya, beliau memilih untuk meninggalkan MPU.
Begitu juga dengan ustadz Sabaruddin mengundurkan diri dari pengurusan MPU karena beliau terpilih menjabat sebagai ketua Baitullmall di Subulussalam.
Begitu juga dengan saya, ujar Tgk Maksum, Ls,S.Pd.I. dulunya, dia juga selaku ketua MPD selama 4 Tahun di Subulussalam, dia pun memutuskan mengundurkan diri karena dia terpilih di MPU setempat.
"Harusnya, ketua MPD saat ini lenggowo, dan harus memilih salah satu jabatannya saat ini yang di embannya itu," pungkasnya.
Terlebih lagi, ditambahkannya, MPD ini merupakan lembaga yang independen, yang tidak boleh di campur adukkan dengan Partai Politik.
"Yang di sebutkan tadi, merupakan contoh untuk ketua MPD saat ini, harusnya beliau itu menunjukkan sosok yang intelektual lah kepada masyarakat," cetusnya.
Sebelumnya, anggota Komisi A DPR Kota Subulussalam menyoroti ketua MPD tersebut, yang di nilai telah melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh (MPA) di provinsi Aceh.
Didalam, Pasal 6 Ayat 1 bersifat independen, di Pasal 23, Huruf h. Tidak menjadi anggota partai politik, dan Huruf i. Tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Karna Melakukan Kejahatan, terakhir di Pasal 31 Huruf b. Menjadi pengurus partai dan Anggota Partai Politik.
"Ini jelas tertuang dalam Qanun Aceh, bahwa yang di sebutkan tadi, tidak boleh memimpin ketua MPD," ujar, Bahagia Maha, Minggu, (2/07/23).
Tidak hanya itu, Anggota DPRK Subulussalam ini pun mendesak agar Ketua MPD Subulussalam saat ini, segera mengundurkan diri dari ketua MPD atau dari ketua Parpol yang di jabatnya saat ini.
Bahkan, Bahagia Maha ini pun juga mengatakan agar ketua MPD Subulussalam segera mengembalikan uang daerah yang di terimanya selama dia ketua MPD menjabat ketua Partai sesuai dengan SK yang di tetapkan itu.
Ditambahkan, Ridwan Husein, yang merupakan salah satu tokoh politik di Kota Subulussalam, mengatakan. Berkenaan dengan pasal tersebut, kita meminta agar Walikota dan DPR Kota Subulussalam segera menyurati yang bersangkutan itu.
"yang bersangkutan sudah jelas melanggar Pasal 31 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022, kenapa masih di berikan kesempatan kepadanya.?," beber, Ridwan.
"Pemerintah Kota Subulussalam, harus mengambil sikap tegas lah dengan segera melakukan pergantian ketua MPD sesuai mekanisme dikelembagaan tersebut. Namanya juga lembaga yang independen kalau sudah rangkap jabatan begini maka jelas-jelas tidak akan independen lagi," ringkas, Ridwan Husein. (Juliadi)