Sumbawa Barat, NTB – Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah mengikuti penilaian penyelenggaraan kabupaten/kota sehat tahun 2023. Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan RI itu berlangsung secara virtual, Kamis (27/7/2023).
Ada sembilan tatanan sebagai indikator utama penilaian antara lain kehidupan masyarakat sehat mandiri, permukiman dan fasilitas umum, satuan pendidikan, tatanan pasar, pariwisata, transportasi dan tertib lalu lintas jalan, perkantoran dan perindustrian, perlindungan sosial serta pencegahan dan penanganan bencana.
‘’Indikator pendukung sedang kami siapkan,’’ papar Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin.
Bupati mengatakan, secara garis besar sembilan tatanan utama dengan berbagai indikator turunan itu bisa dipenuhi Pemda Sumbawa Barat. Hal ini tidak lepas dari berbagai langkah yang sudah dilakukan Pemda KSB saat ini. Termasuk keberhasilan Sumbawa Barat menuntaskan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Dalam proses penilaian, sejumlah hal yang perlu dilengkapi mencakup dasar hukum, dokumentasi maupun data-data penguat lainnya. Beberapa pemaparan yang disampaikan langsung bupati dua periode ini antara lain tentang sektor pariwisata. Saat ini pembangunan industri kawasan smelter tembaga sedang berlangsung. Sektor ini memang tidak akan bertahan lama dan akan segera habis, sebagai sektor pengganti Pemda KSB akan mengembangkan pariwisata.
‘’Kendala kita untuk objek wisata di Sumbawa Barat ini adalah rentang kendalinya yang cukup jauh,’’ urainya.
Namun kendala itu akan segera teratasi mengingat saat ini di Sumbawa Barat sedang dibangun Bandara di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano. Bupati meyakinkan, kehadiran bandara yang dibangun PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) itu akan memudahkan akses transportasi menuju KSB.
‘’Meski berstatus khusus, tapi akan dipergunakan sebagai bandara umum, seperti halnya bandara yang ada di Freeport Timika, Papua. Jika beroperasi, maka pariwisata di Sumbawa Barat akan semakin menggeliat,’’ paparnya lagi.
Proses penilaian terhadap sejumlah tatanan ini melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian terkait. Kementerian PUPR, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan dan sejumlah lembaga terkait lainnya. Kementerian PUPR misalnya, indikator pokok yang harus dipenuhi itu antara lain, nilai indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH). Akses air minum aman di kabupaten/kota. Rumah tangga memiliki akses air limbah domestik aman. Capaian pengelolaan sampah di kabupaten/kota. Luas kawasan permukiman kawasan kumuh capaian penanganan daerah kumuh kabupaten/kota. Persentase rumah ibadat yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta persentase taman bermain yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sementara indikator pendukung mencakup persentase rumah ibadah yang dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan. Regulasi pelaksanaan program pengendalian pencemaran kualitas udara. Pelaksanaan car free day. Kampanye wajib tanam pohon bagi masyarakat yang dilakukan secara terencana dan bersinergi, baik melalui surat edaran, surat keputusan atau billboard, leaflet, brosur, media cetak atau elektronik. Regulasi atau kebijakan pengelolaan sungai dan keterlibatan masyarakat. Adanya tim koordinasi yang menangani pengelolaan sumber daya air di tingkat kabupaten/kota.
Penyelenggara SPAM (BUMD/UPTD/BUMDES/POKMAS/BUKS/Swasta) dan memiliki dokumen RISPAM. Akses terhadap air minum yang layak melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan dan non perpipaan. Regulasi atau kebijakan terkait Air Limbah Domestik (ALD) seperti maupun perkada terkait Pengelolaan ALD, dan dokumen perencanaan sistem pengelolaan ALD. Pemisahan peran operator dan regulator dalam kelembagaan pengelola ALD. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), dengan layanan penyedotan lumpur tinja serta truk tinja yang beroperasi. Perencanaan drainase memperhatikan konsep Eco-Drain yang sesuai dengan karateristik wilayah yang mengunakan sumur resapan, biopori, kolam Retensi. Pelaksanaan pemilahan sampah oleh kelompok masyarakat dan program pengelolaan sampah tingkat desa yang meliputi pemrosesan awal di tingkat rumah tangga sebelum diangkut ke TPS.
Upaya pengolahan sampah organik menjadi kompos. Memfungsikan TPS menjadi tempat daur ulang sampah rumah tangga dan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA secara rutin. Penutupan sampah secara berkala dan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) di TPA. Persentase korban kebakaran atau terdampak kebakaran yang mendapatkan pelayanan penyelamatan dan evakuasi kebakaran. Keberadaan fasilitas dan sarana di kawasan pertamanan yang ramah anak, ramah lansia dan ramah difable. Regulasi atau kebijakan pengelolaan limbah B3 dan depo atau tempat pengumpulan limbah B3 yang memenuhi syarat di tingkat kabupaten/kota.
(MC Sumbawa Barat)