Penjabat Gubernur Aceh Jadi Narasumber FGD Terkait Pengesahan RUU Perampasan Aset

Barsela24news.com
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, saat mewakili Penjabat Gubernur Aceh, menjadi narasumber dengan tema "Membangun Budaya Clean Governance dengan Mempercepat Pengesahan RUU Permapasan Aset" pada acara FGD Kajian Urgent dan Cepat yang diselenggarakan Lemhannas RI, di Ruang Krisna, Gedung Astagatra lantai 4, Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Kamis, (27/7/2023).
Jakarta,– Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Membangun Budaya Clean Governance dengan Mempercepat Pengesahan RUU Perampasan Aset yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.

Dalam FGD yang digelar di Ruang Krisna, Gedung Astagatra lantai 4, Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023, Achmad Marzuki diwakili oleh Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar SH M Hum.

Wakil Gubernur Lemhannas RI Letnan Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah dalam sambutannya menyampaikan, RUU Perampasan Aset tersebut sangat penting disahkan, karena dinilai bisa memberikan dasar hukum yang jelas bagi penegak hukum dalam melakukan tindakan perampasan aset yang diperoleh secara tidak sah. “Kita berharap FGD ini bisa mendapatkan hasil yang tepat dalam pengambilan kebijakan. Dengan resmi diskusi ini dibuka, selamat berdiskusi,” ujarnya.

Asisten I Sekda Aceh pada FGD itu, memaparkan Strategi Peningkatan Pengelolaan Keuangan Negara yang Akuntabel dan Transparan serta Koordinasi Pemerintah Pusat-daerah dalam Penguatan Pencegahan Anti Korupsi.

Ia menyebutkan diawali dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah, itu berkaitan dengan dana otonomi khusus (Otsus). Dan dalam hal pengelolaan banyak adanya tantangan.

Selanjutnya disamping menyangkut dengan alur dan tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Kemudian juga alur dokumen perencanaan dan penganggaran APBA. “Penambahan kegiatan baru pada tahapan pembahasan KUA PPAS, akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa dan perintah dari peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan,” sebutnya.

Jafar juga menyampaikan strategi peningkatan pengelolaan keuangan daerah di wilayahnya, serta koordinasi pemerintah daerah dengan pusat dalam perkuatan pencegahan anti korupsi.(**)