Aceh Selatan - Secara serentak masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, meminta agar tambang yang sedang beroperasi di wilayah mereka di tutup.
Hal itu mereka sampai kan dalam sebuah surat pernyataan yang langsung di tanda tangani, pada saat Rapat dengar pendapat antara pemerintah dengan masyarakat setempat yang bertempat di kantor camat Kluet Tengah, (Selasa 25/7/2023).
Dalam surat pernyataan sikap yang di buat oleh masyarakat setempat, menuntut ditutupnya PT BMU itu, surat tersebut turut ditandatangani oleh Forum Keuchik kecamatan setempat, yakni Amrullah, Mukim Menggamat, Hamdani, Panglima Sagoe Komite Peralihan Aceh (KPA) Kluet Tengah, Safrudin, Mukim Telagu Balu, Husin serta diketahui oleh Camat Kluet Tengah, Mukhlis Anwar.
Dalam surat yang ditandatangani bersama pada Selasa, 25 Juli 2023 tersebut menyebutkan jika warga setempat menyepakati dan mengambil sikap untuk menututup perusahaan tambang PT BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga Kluet Tengah yang dinilai banyak menimbulkan dampak, yakni pencemaran Sungai Manggamat, Merusak tatanan adat istiadat Kecamatan Kluet Tengah, perusahaan itu juga disebut tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat diantaranya anak yatim dan sosial lainnya.
Persoalan lainnya disebutkan jika perusahaan itu juga tidak memberi dampak asas manfaat perubahan ekonomi masyarakat setempat. Perusahaan itu juga disebut telah memberikan izin perusahaan lain masuk ke Kluet Tengah dari arah Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja yang imbas lingkungannya tetap di Kecamatan Kluet Tengah.
Tidak hanya itu dalam pernyataan sikap itu juga menyebutkan jika perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bijih Besi itu juga telah melakukan perendaman emas ditas hulu Sungai Menggamat.
Atas usulan masyarakat tersebut oleh tim dari ESDM Aceh meminta untuk dapat di tandatangani oleh semua pihak mukim, Keuchik dan mengetahui camat agar tidak terkesan pernyataan tsb dibuat buat.
Hadir dalam pertemuan itu, dari ESDM, Propinsi, dari pihak Polres Aceh Selatan, Asisten II, Bidang Ekonomi, HT. Darisman, serta perwakilan dari DLH, Aceh Selatan.
Saat Awak Media konfirmasi kepada pihak perusahaan PT, BMU, HJ, Latifah Hanum terkait dengan surat pernyataan dari masyarakat tersebut.
"Saya serahkan semua nya sama pemerintah,baik pemerintah daerah maupun pemerintah Pusat, kan segala sesuatu nya ada prosedur nya, ada peraturan nya, kan tidak bisa begitu saja, di tutup sesuai kemauan mereka," jelas nya melalui telepon WhatsApp. (Tini)