Selong, Lombok Timur, NTB - Pengobatan Tradisional merupakan pengobatan turun temurun yang telah lama digunakan oleh nenek moyang kita dan terbukti bermanfaat secara empiris.
Sebelum berkembangnya pelayanan Kesehatan Konvensional (modern), nenek moyang kita telah lama mempraktikan Pengobatan Tradisional berdasarkan pengetahuan, keyakinan dan pengalaman sesuai tradisi budaya yang dianut baik yang dapat penjelasan atau tidak dalam rangka pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, diagnosa, peningkatan kebugaran dan pengobatan penyakit fisik dan mental.
Meski pelayanan kesehatan konvensional berkembang sangat maju, masyarakat, kita masih membutuhkan Pengobatan Tradisional.
Pondok Terapi Latahzan (Selong-Lotim) dengan inisiatifnya membuat gebrakan "Terapis Lombok Timur Bersatu" menggelar kegiatan berupa Diskusi & Sosialisasi Izin Praktek Pelaku Penyehat Tradisional bersama Dinas Kesehatan Lombok Timur, Kantor DPMPTSP Lombok Timur dan semua Pelaku Penyehat Tradisional (Terapis) se-Lombok Timur pada Kamis (27/7/2023).
Sasaran kegiatan ini Terbatas hanya 35 orang Penyehat Tradisional (Terapis) yang berasal dari perwakilan Kabupaten Lombok Timur.
Sebagai narasumber hadir dari Dinas Kesehatan Lombok Timur, Kantor Perizinan DPMPTSP Lombok Timur, dan Pimpinan Pondok Terapi Latahzan (Selong)
Kegiatan ini bertujuan agar Penyehat Tradisional memperoleh pengetahuan dan melakukan pelayanan secara standart serta Penyehat Tradisional memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional).
Sesuai dengan Permenkes RI Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Penyehat Tradisional (Hatra) wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Tujuan dari kepemilikan STPT ini untuk memberikan pelayanan sesuai standart dan sebagai pelindung dalam melakukan pelayanan secara legal. Pelayanan kesehatan tradisional empiris dilaksanakan oleh Penyehat Tradisional berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh secara turun temurun atau melalui pendidikan non formal.
Saipul Wathan, Pimpinan Pondok Terapi Latahzan mengungkapkan kegiatan ini dilakukan karena masih minimnya penyehat tradisional yang memiliki STPT di daerah Lombok Timur.
Harapan ke depan semakin banyak penyehat tradisional yang memiliki STPT di daerah Lombok Timur sebagai bentuk keprofesionalan Pelaku Penyehat Tradisional(Terapis) untuk menciptakan kenyamanan terapis dan klien.
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ( STPT ) dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota melalui Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten / Kota tergantung tupoksi Instansi Kabupaten / Kota.
Berkas yang harus disiapkan dalam pengurusan STPT antara lain sebagai berikut :
▪️Fotokopi KTP
▪️ Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
▪️Surat Keterangan / Pernyataan Mengenai Metode atau Teknik Penyehatan yang diberikan bermaterai
▪️Surat Rekomendasi dari Paguyuban / Asosiasi Penyehat Tradisional atau atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang
▪️Surat keterangan lokasi tempat praktek dari Lurah/Kepala Desa
▪️Surat Pengantar PUSKESMAS Setempat
▪️Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.
Seorang Pelaku Penyehat tradisional hanya dapat memiliki 1 STPT, berlaku untuk 1 tempat. STPT berlaku 2 Tahun dan dapat diperpanjang.
Dari Hasil diskusi pertemuan tersebut pihak Dikes tidak memberikan solusi jelas kepada para Penyehat Tradisional terhadap larangan praktek tindakan invasif seperti bekam basah yang telah puluhan tahun dilakukan dengan standarisasi yang berlaku, sedangkan masyarakat mendatangai para pelaku penyehat tradisional untuk di bekam basah atau pun tindakan pengobatan lainnya secara tradisional karena sudah merasakan manfaatnya dan rata- rata yang sudah jenuh saking seringnya ikhtiar pengobatan secara konvensional.
Sehingga dari paparan Dinas Kesehatan Lombok Timur terkait peraturan praktek Penyehat Tradisional mengunci pergerakan pelaku penyehat tradisional, dalam hal ini Dikes Lombok Timur diharapkan membuat kebijakan khusus untuk menyikapi diatas, disisi lain para peserta pelaku Penyehat Tradisional merasa memiliki legalitas STPT tidak memberikan keutamaan khusus bagi pemiliknya. Harapan para peserta Pelaku Penyehat Tradisional khususnya di Lombok Timur dengan memiliki STPT dibantu promosi dan diajak terlibat langsung untuk pelayanan di Poli Batra Puskemas diwilayah tempat praktek.(tim)