Jakarta- Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) dikembangkan sebagai indeks yang integratif, universal, dan komprehensif untuk mengukur efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. Selain itu, ITKPD juga mampu menggambarkan kualitas daerah yang ditentukan berdasarkan tiga aspek, meliputi kualitas lingkungan pendukung, kualitas tata kelola pemerintahan, dan capaian pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Yusharto saat memimpin Rapat Hasil Sementara Perhitungan ITKPD bersama dengan Kemitraan dan United States Agency for International Development (USAID) dengan program melingkupi Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat (ERAT). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Video Conference BSKDN pada Selasa, 18 Juli 2023.
Dalam mengukur efektivitas tata kelola dan kualitas daerah, Yusharto berpesan agar jajarannya berpegang teguh pada metodologi pengukur yang digunakan dalam ITKPD. Dengan demikian akan membuat hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sementara itu, berdasarkan rancang bangun per 23 Juni 2023, pengukuran ITKPD menggunakan 3 aspek, 16 variabel, 19 fokus, hingga 93 indiktor. Hal itu berbeda dengan rancang bangun yang telah dilakukan uji coba tahap 1 pada Agustus 2022 yang pengukurannya masih menggunakan 3 aspek, 16 variabel, 21 vokus, dan 60 indikator.
"Perubahan tersebut dalam rangka penyempurnaan ITKPD yang harapannya tahun depan sudah bisa dilakukan pengukuran secara efektif," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Yusharto menjelaskan sebagai indeks komposit, ITKPD memanfaatkan data indeks dan informasi yang dikembangkan oleh kementerian/lembaga (K/L) lain. Dia berpesan agar jajarannya tidak mengambil seluruh aspek yang ada dalam indeks K/L lain tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan.
"Ambil saja aspek tertentu dari indeks yang lain yang mungkin saja mengklaim mengukur hal yang sama, tidak perlu secara keseluruhan, yang relevan ambil," terangnya.
Selanjutnya, dia mengungkapkan keterbatasan data yang dialami pemerintah daerah tidak akan menghentikan proses pengukuran. Menurutnya, pengukuran dapat dilakukan berdasarkan data yang sudah ada, jika setelahnya ada data baru dapat dilakukan pengukuran ulang. Jika terus menunggu datanya lengkap terlebih dahulu, pengukuran ITKPD akan sukar dilakukan.
"Jadi data yang ada itu yang kita gunakan, mau 2020, 2019 kalau kita akan mengukur 2023 silakan, tetapi begitu ada data baru kita akan jadikan sebagai perhitungan yang baru. Jadi kita melihatnya sebagai simplifikasi," pungkasnya.(*)