Wali Kota Semarang Larang Sekolah Pungut Biaya Beli Seragam dan Buku

Barsela24news.com

Semarang, Jateng - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kembali menegaskan agar sekolah negeri untuk tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa, khususnya untuk pembelian seragam dan buku.

Hal itu disampaikan Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang, menyusul adanya laporan dari masyarakat melalui kanal "Sapa Mbak Ita" mengenai masih adanya sekolah yang mewajibkan membeli seragam dan buku di sekolah.

“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apa pun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah,” tegas Mbak Ita, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya, kewajiban pembelian seragam dan buku yang disediakan dari sekolah itu memberatkan orang tua siswa atau wali murid.

Ia menyebut, larangan pungutan kepada orang tua siswa tersebut sudah sangat jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Semarang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang melarang kewajiban membeli seragam dari sekolah.

Edaran itu ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan koordinator satuan pendidikan kecamatan se-Kota Semarang.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengatakan dalam surat edaran tersebut setidaknya ada tiga poin penting yang ditekankan.

Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Kemudian yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru.

"Dengan adanya surat edaran tersebut, kami berharap sekolah dapat mentaati dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik mengenai adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah," tandas Bambang Pramusinto. (Marhen)
Tags