Asisten I Sekda Aceh Sampaikan Materi Tentang Aceh dan Kearifan Lokal di Hadapan 2.000 Mahasiswa Baru Unsyiah

Barsela24news.com
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, saat menyampaikan materi tentang Aceh dan kearifan lokalnya dihadapan sekitar 2.000 mahasiswa(i) baru Universitas Syiah Kuala, di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Selasa (15/8/2023).
Banda Aceh, – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, M. Jafar, menyampaikan materi tentang Aceh dan kearifan lokal Aceh di hadapan sekitar 2.000 mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK), di Gedung AAC Dayan Dawood, Selasa 15 Agustus 2023.

Jafar yang juga dosen senior Fakultas Hukum Unsyiah, mengatakan, Provinsi Aceh diberikan status sebagai daerah istimewa dan daerah khusus. Di mana ada empat keistimewaan yang lebih dibanding daerah lain. Empat keistimewaan tersebut yaitu terkait penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.

“Jadi dalam penyelenggaraan pendidikan, di Aceh merupakan hal yang bersifat Istimewa. Artinya banyak kewenangan yang diberikan dalam menyelenggarakan pendidikan,” kata Jafar.

Selain itu, lanjut Jafar, Aceh sebagai daerah khusus juga diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau UUPA. Melalui UUPA Pemerintah Aceh diberikan kewenangan dalam menyelenggarakan otonomi khusus yang peraturan pelaksanaannya diatur dalam 10 Peraturan Pemerintah, 3 Peraturan Presiden dan 69 Qanun Aceh.

Dalam UUPA juga diatur terkait kekhususan Aceh. Di mana diatur juga terkait pelaksanaan syariat Islam, lembaga adat dan sengketa/penyelesaian adat istiadat yang diselesaikan secara adat. Pemerintah Aceh juga terus memperkuat aturan-aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Edaran (SE) Gubernur. Terbaru adalah Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan Masyarakat Aceh.

Jafar mengajak agar segenap mahasiswa USK untuk membantu pemerintah dalam hal penguatan kekhususan tersebut. (*)
Tags