DPO Tersangka AAFH Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

Barsela24news.com


Palembang, Sumsel - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dimana buronan yang berhasil diamankan berinisial atas nama AAFH.

Tim Tabur menambahkan bahwasannya sodara AAFH merupakan warga Jalan Siliwangi, Rangkas Bitung, Perumahan Ona, Banten. Dimana AAFH merupakan seorang Mantan Karyawan Bank Mandiri. Sodara AAFH diamankan pada hari Rabu(30/08/2023) sekitar pukul 18:40 WIB dan bertempat di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan yang merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit.

"Pengamanan terhadap sodara AAFH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021. Dimana AAFH ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.", ujar Tim Tabur. Rabu(30/08)

Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik. .

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung.

(red/puspenkejagungri)
Tags