Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan seorang bandar narkoba jenis sabu. Ini merupakan hasil dari penelusuran terhadap jaringan penyelundupan 47 Kg sabu yang sebelumnya telah diungkap dan menahan tiga orang tersangka.
Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, Dirresnarkoba Bareskrim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap kasus penyelundupan narkoba. Saat penyelidikan mengarah kepada tiga tersangka, hubungan mereka dengan seorang bandar berinisial FA alias V terkuak.
Proses pengembangan kasus ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap dugaan TPPU yang melibatkan bandar narkoba tersebut yang diketahui telah terlibat dalam peredaran narkoba sejak tahun 2017.
“Peredaran narkoba oleh tersangka FA terjadi di wilayah Jawa. Namun, untuk mengungkap kasus TPPU ini, kami bekerja sama dengan PPATK karena bandar tersebut memiliki aset-aset seperti kendaraan mewah,” jelas Brigjen. Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers pada Kamis (24/8/23).
Selama penelusuran aset, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk 10 unit mobil dan motor, 28 buah rekening bank yang berisi uang, buku tabungan, serta kepemilikan tanah dan bangunan dengan total 34 sertifikat hak milik. Menurut Direktur, total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp89.062.860.000.
Dalam kasus ini, FA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. (*)