Sumbawa Barat, NTB - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 25 kasus tindak pidana yang meliputi tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkotika yang telah memperoleh putusan tetap (Inkracht). Pelaksanaan tersebut, diadakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Hj. Titin Herawati Utara, SH.,MH, yang didampingi oleh beberapa pihak, termasuk Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Yasmara Harahap, SIK, Dandim 1628/SB Letkol. Inf. Octavian Englana Partadimaja, Asisten 1 Drs. Mulyadi M.Si, Kadis Kesehatan Hj. Erna Idawati, SE, Kasi PB3R Yulia Oktavia Ading, SH,.MH, Kasi Pidum Ana Agung Putu Juniartana Putra, SH.,MH, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumbawa Barat dan Perwakilan Pengadilan Negeri Sumbawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Hj. Titin Herawati Utara, SH.,MH
mengatakan, pemusnahan barang bukti dan rampasan ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan dalam tugas fungsi pokok jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan hakim.
"Barang bukti dan rampasan yang kami musnahkan tadi adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana tercantum dalam putusan yang memerintahkan bahwa barang bukti tersebut di rampas untuk dimusnakan," jelas Hj. Titien, sapaan akrabnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, kata Hj. Titin, terdiri dari 25 perkara tindak pidana yang diselesaikan dalam kurun waktu 6 bulan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mulai dari bulan januari hingga bulan juli 2023 yang terdiri dari perkara Narkotika, perlindungan anak, peternakan dan kesehatan hewan, Penganiayaan, pengroyokan dan pencurian.
Adapun barang bukti yang telah dimusnakan, antara lain Narkotika jenis sabu, timbangan digital, sumbu, korek, klip plastik, bong, gunting, handphone, curter, pakaian, tas dan senjata tajam.
"Barang bukti yang di musnahkan itu, didominasi oleh perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan semua putusannya telah selesai di tingkat pengadilan Negeri," jelasnya.
Terakhir, Hj. Titin menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dan rampasan ini sudah menjadi tugas rutin dan tugas pokok jaksa yang harus dilaksanakan sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP).
"Jaksa selaku penuntut umum dari semenjak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kemudian dilanjutkan dengan penelitian berkas perkara, penerimaan barang bukti dan tersangka, pelimpahan perkara ke pengadilan sampai dengan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan tetap. Maka jaksa selaku esksekutor melaksanakan perintah hakim yang termuat dalam putusan" pungkasnya. (DM)