SEMARANG – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud membuka rapat pusat dan daerah dalam rangka evaluasi perencanaan dan penganggaran daerah dalam konvergensi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, di Grand Candi Hotel, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Melalui keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (11/8), acara yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut dihadiri secara luring oleh peserta pusat yang terdiri dari Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan (Sekretariat Wakil Presiden RI), Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan (Kemenko Bidang PMK), Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Kemenkes), Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Kemendagri), dan Program Manager Sekretariat Stunting (BKKBN).
Serta dihadiri oleh peserta daerah yang terdiri dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi yang membidangi urusan Dalduk KB, perencanaan, dan kesehatan di 12 provinsi prioritas stunting serta OPD kabupaten/kota yang membidangi urusan Dalduk KB, perencanaan, dan kesehatan di tiga kabupaten/kota dengan angka prevalensi balita stunting tertinggi di 12 provinsi lokus stunting.
Forum ini merupakan bentuk pembinaan Direktorat SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dalam mengawal progres percepatan penurunan stunting untuk mendukung pencapaian prevalensi stunting 14% pada 2024.
Sebagai dukungan dalam percepatan penurunan stunting, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran guna mendukung percepatan penurunan stunting Nomor 050/4890/SJ tanggal 24 Agustus 2022, yang mengarahkan isu-isu utama konvergensi penurunan stunting untuk menjadi perhatian di daerah yang meliputi integrasi perencanaan, pengembangan dan pengendalian sistem data dan pelaporan, penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting, pendampingan keluarga, serta laporan TPPS.
Untuk menindaklanjuti dan melengkapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, pada 1 Maret 2023, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah menerbitkan Surat Nomor 440.5.7/4190/Bangda tentang Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.
"Delapan Aksi tersebut merupakan instrumen dalam bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota sejak 2019 dan terintegrasi dalam siklus perencanaan dan penganggaran di daerah," kata Restuardy.
Selain itu, delapan aksi bertujuan untuk mendorong upaya penurunan stunting di daerah sehingga dapat dilaksanakan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan.
"Melalui kegiatan analisis situasi, integrasi perencanaan dan anggaran, rembuk stunting, advokasi regulasi daerah, pembinaan kader dan pemerintahan desa/kelurahan, manajemen data, publikasi data stunting serta review kinerja tahunan, diharapkan dari setiap aspek yang mendorong pengarusutamaan stunting sebagai prioritas nasional dapat berjalan efektif di daerah," imbuh Restuardy.
Sebagai informasi, tahun 2023 per 30 April, progres upload provinsi pada web monitoring aksi Bangda, daerah paling tinggi yaitu Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 17%, Provinsi Gorontalo sebesar 15%, Provinsi Sumatera Barat 14%, dan Jawa Timur sebesar 14%.
Restuardy berharap melalui pelaksanaan forum ini dapat mendorong daerah dalam penyampaian maupun pemutakhiran laporan konvergensi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting pada web monitoring aksi Bangda sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan.
“Hingga Februari 2023, dari keseluruhan delapan Aksi Konvergensi seluruhnya menunjukkan progress meningkat, tetapi terdapat satu aksi terakhir yaitu reviu kinerja dengan capaian rendah dikarenakan belum seluruh laporan diperbarui, terang Restuardy.
Pada akhir sambutannya, Restuardy berharap ke depan pemerintah daerah dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran yang mendukung percepatan penurunan stunting di daerah yang dapat dilakukan melalui penguatan kapasitas TPPS, integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan daerah, peningkatan alokasi APBD untuk percepatan penurunan stunting, serta peningkatan koordinasi, konvergensi untuk percepatan penurunan stunting. (**)