JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian PUPR serta perwakilan dari Bappeda dan OPD melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Senin di Kantor Bappenas, Jakarta.
Pada sosialisasi tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyampaikan bahwa jalan provinsi dan kabupaten merupakan urusan wajib non pelayanan dasar, tetapi perlu tetap diprioritaskan dalam pembiayaan daerah lantaran pentingnya konektivitas jalan untuk mendukung aksesibilitas masyarakat.
Sebagaimana dituangkan dalam RPJMN 2020-2025, terdapat isu strategis yaitu ketersediaan jaringan jalan untuk mendukung pengembangan kawasan industri maupun pariwisata yang masih terbatas. Sehingga, masih terdapat sejumlah simpul transportasi (bandara, pelabuhan, dan terminal) yang belum memiliki akses jalan yang memadai. Ketersediaan jaringan jalan di daerah 3T, termasuk di pulau tertinggal, terluar, dan terdepan, juga masih belum memadai untuk mendukung aksesibilitas masyarakat.
Restuardy mengatakan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan berperan untuk mensosialisasikan kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait kebijakan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum pada penyelenggaraan jalan, memfasilitasi percepatan proses hibah peningkatan konektivitas jalan daerah antara pemerintah pusat dan daerah, serta menyiapkan dukungan kebijakan yang dibutuhkan pemda dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
“Guna mencapai target kemantapan tahun 2024, jalan di provinsi sebesar 75% dan kabupaten/kota sebesar 65%, merupakan pekerjaan yang sangat berat dikarenakan kemampuan kita untuk memperbaiki konektivitas jalan hanya 1% sampai 2% per tahun. Oleh karena itu, pentingnya penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah,” jelas Restuady.
Lebih lanjut, Restuady menyampaikan terkait operasional dan pemeliharaan harus disediakan oleh Pemda, utamanya pada ruas jalan yang mendapatkan penanganan melalui Inpres 3/2023, melalui menu-menu sub kegiatan yang terdapat pada Kepmendagri 900-1317/2023.
“Kami akan ikut mendukung penyusunan dan perumusan untuk instrumen hibah yang nanti akan dimasukan dalam barang milik daerah agar pembiayaan untuk proses hibah ini dapat optimal dan dapat didukung dari berbagai sumber pembiayaan,” tutup Restuady.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Staf Ahli Menteri Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan Bappenas, Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR serta pejabat terkait yang mewakili Kemendagri, Kementerian PUPR, Bappenas serta perwakilan dari Bappeda dan OPD yang menangani urusan Pekerjaan Umum di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. (**)