Kepala Mukim se Kota Subulussalam Apresiasi SE Gubernur Aceh, Minta Walikota Terapkan Syariat Islam

Barsela24news.com
Foto para Mukim se Kota Subulussalam (dok/Juliadi)
SUBULUSSALAM, Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh. di Apresiasi oleh Badan Kerja Sama Antar Mukim (BKAM), Kota Subulussalam.

"Adanya SE Pj Gubernur Aceh ini kami sangat mengapresiasi tentang penguatan Syariat Islam di Kota Subulussalam," sampai, Thamrin Barat, selaku Ketua BKAM di Subulussalam, Jumat, (11/08/23).

Kita melihat, lanjut Ketua BKAM Subulussalam ini, keadaan dan kondisi di masyarakat Subulussalam saat ini banyak sekali yang sudah bertentangan atau sudah hilang nya etika secara adat dan budaya yang bisa kita rasakan dan kita lihat sehari-hari nya.

"Berdasarkan ini, kami para kepala mukim sekota subulussalam meminta kepada Satpol-PP dan WH untuk meningkat kan pengawasan di Bumi Syekh Hamzah Fansuri yang kita cintai ini," kata, Thamrin.

Terlebih lagi, Ketua BKAM Kota Subulussalam ini mendengar adanya kabar atau isu lokasi penginapan serta menyediakan tempat karaokean yang sarat akan mengundang maksiat di Kota tersebut.

"Dengan ini kami menyampaikan agar Pemerintah Kota Subulussalam segera menindaklanjuti SE Gubernur Aceh itu, terlebih lagi dalam Visi Misi walikota dulunya akan menjadikan Kota ini sebagai Kota Santri," Imbuh, Thamrin.

Seolah, masih Kata Ketua Mukim Subulussalam ini, instansi terkait saat ini menutup mata tidak melihat kemungkaran yang sudah nyata-nyata di depan mata, bahkan di tengah-tengah Kota Subulussalam.

"Ada Satu hadits yang menjelaskan bahwa. Bila kamu melihat kemungkaran cegah lah dengan tangan mu. Apabila kamu tidak mampu, maka cegah lah dengan lisan mu. Itu juga kmu tidak mampu, maka bencilah dalam hati mu. Dan itu adalah selemah lemah nya IMAN," ujar, Thamrin.

Dengan itu, Ketua Badan Kerja Sama antar mukim kota subulussalam ini meminta kepada seluruh Masyarakat setempat, terkhusus kepada Pemko Subulussalam untuk segera menindaklanjuti SE Pj Gubernur tersebut.

"Selagi tanda tangan kita masih berguna untuk kemaslahatan umat, kami meminta kepada pemerintah kota subulussalam supaya membuat QANUN khusus untuk mencegah tempat-tempat maksiat di kota sada kata ini. Apalagi kota subulussalam ini di juluki dengan kota santri," cetus, Thamrin.

Surat Edaran (SE) ber Nomor 451/11286 ini pun tertanggal 4 Agustus 2023, yang memuat imbauan Pj Gubernur kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh, Bupati/Walikota dan Keuchik, Pelaku Usaha, ASN, serta masyarakat.

Dikutib, dalam Surat Edaran (SE) ini, Gubernur Aceh mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran Syariat Islam di tempat usaha.

Menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan, serta imbauan kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB.

SE ini juga ditujukan Kepada para ASN dan masyarakat, himbauan Gubernur tersebut, agar selalu melaksanakan Syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariat dan akhlak.

mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syariat Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian. 

Selanjutnya, Gubernur juga mengimbau para orangtua untuk mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur’an dan pengajian, menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan. dan mengoptimalkan shalat jamaah 5 (lima) waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya. (*)
Tags