Korpri Aceh Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Pengurus

Barsela24news.com


Banda Aceh – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Aceh menggelar sosialisasi bantuan hukum untuk ASN, khususnya pengurus Korpri Aceh, Selasa (22/08/2023).

Ketua panitia acara yang juga Kabid Pelayanan Penunjang Korpri Badan Kepegawaian Aceh, Muhadi, SSTP, MA mengatakan, sosialisasi bantuan hukum itu digelar pihaknya untuk menindaklanjuti Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional nomor 01 Tahun 2023 tentang tata cara pembentukan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. “Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan diikuti 56 peserta dari pengurus Korpri Aceh,” kata Muhadi.

Ditambahkan, para peserta tersebut terdiri dari Ketua Korpri Unit SKPA yang merupakan pejabat eselon III yang menduduki jabatan Sekretaris atau Kepala Bidang pada setiap Dinas di bawah Pemerintah Aceh. “Kemudian juga diikuti perwakilan dari seluruh Biro-biro Sekretariat Daerah Aceh masing-masing satu orang yang diwakili oleh Kepala Bagian,” kata Muhadi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Korpri Aceh yang diwakili Wakil Ketua III, M. Adam, ST, MM, mengatakan, pemberian bantuan hukum bertujuan untuk memudahkan ASN dalam menjalankan tugasnya, agar tidak ada yang tersangkut masalah hukum. Meskipun begitu, bukan berarti ASN dapat melanggengkan perbuatan melawan hukum, seperti korupsi, narkoba dan nepotisme.

“Hadirnya LKBH Korpri di sini bertujuan untuk membuat ASN dapat bekerja dengan tenang dan nyaman untuk terus meningkatkan kinerjanya, dalam pelaksanaan program organisasi,” kata Adam.

Adam menjelaskan, ASN juga memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya di Indonesia. Karena itulah perlindungan hukum berupa bantuan hukum bagi ASN perlu diberikan bagi mereka yang bermasalah saat melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Dan dalam hal ini kita bersyukur, bahwa Dewan Pengurus Korpri Aceh telah membentuk LKBH Korpri Aceh yang merupakan salah satu wadah Penunjang organisasi Korpri, terutama dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan anggota di bidang hukum dengan tujuan untuk memberi pelayanan bantuan hukum kepada anggota Korpri dan keluarganya yang tersangkut masalah hukum,” pungkas Adam. (*)
Tags