Melebihi TO, Kapolres Sumbawa Barat Sampaikan Hasil Operasi Jaran

Barsela24news.com


Sumbawa Barat, NTB - Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik melakukan press release operasi Kepolisian Jaran Rinjani di aula Endra Darmalaksa Polres Sumbawa Barat, Senin, (14/8/2023).

Kapolres mengatakan, press release tersebut merupakan hasil ungkapan tim puma Polres Sumbawa Barat terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan nomor : LP/B/05/VII/2023/Sek Maluk/Res KSB/Polda NTB, tanggal 27 Juli 2023.

Dia juga menjelaskan, tim puma berhasil mengamankan pelaku sebanyak 4 orang, dengan identitas pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu, Inisial SY, AN, SE dan PU.

Dari hasil ungkap tim puma, lanjut Kapolres, tim puma mengamankan barang bukti berupa 1 gerinda, 2 lembar nota pembelian, 1 unit mobil dengan merk Daihatsu nomor polisi P 8135 VI, 13 lembar spandek ukuran 6 meter dan 80 lembar spandek ukuran 3 meter.

Menurutnya, modus operandi para pelaku melakukan pencurian sebanyak 2 kali dan para pelaku melakukan pencurian tersebut atas ajakan dari pelaku SY yang saat itu SY ialah kepala mandor atau kepala tukang dalam kegiatan proyek pembangunan workshop PT. BJP di desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, dengan dalih bahwa SY belum menerima pembayaran dari korban, sehingga mengajak anak buahnya untuk melakukan pencurian.

"Keempat pelaku melakukan pencurian sebanyak 2 kali, pertama tanggal 25 Juni 2023 dan tanggal 27 Juni 2023 di perusahaan," kata Kapolres.

Ia juga mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 32.190.000. Pasal yang disangkakan kepada keempat terduga pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Tim puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap satu target operasi (TO) dan 2 non TO.

Non TO pertama dengan LP/B/17/VII/2023/SPKT. SAT Reskrim/RES KSB/Polda NTB, tanggal 26 Juni 2023 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan bukti 1 unit HP Redmi Note 8 Pro Warna Pearl White, 1 kotak HP Redmi Note 8 Pro Warna Pearl White dan kartu Telkomsel. Dengan inisial terduga pelaku GAP.

Modus operandinya, pelaku masuk dan mengambil HP milik korban M. Rizaldi sekitar pukul 20.00 Wita yang bertempat di dalam mess perusahaan BRL di wilayah desa Bangkat Monte Kecamatan Brang Rea KSB secara diam-diam dan mengambil HP yang sedang dalam keadaan di cas dengan cara tangan kiri pelaku memegang HP dan tangan pelaku mencabut kabel cas. Lalu kemudian pelaku memasukkan ke kantong celana pelaku. Pelaku sembunyikan HP tersebut di laci tronton yang sedang dalam keadaan terparkir di depan mess tersebut dan mematikan HP.

Setelah itu pelaku pergi meninggalkan handphone yang telah pelaku sembunyikan, kemudian sekitar 3 hari pelaku mengambil hp yang disembunyikan di laci tronton tersebut untuk di jual ke konter di wilayah Taliwang. Pasal yang disangkakan 363 ayat (1) ke 3 KUHP.

Selanjutnya, non TO kedua dengan LP/B/18/VIII/SPKT. Sat Reskrim/RES KSB/Polda NTB, tanggal 26 Juli 2023 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan barang bukti 1 kotak HP Merk Oppo A77s, 1 HP mrek Oppo A77s warna hitam. Inisial pelaku UJ.

Modus operandinya, pelaku mengambil HP merk Oppo A77s pada Sabtu, 22 April 2023 sekitar jam 04.30 Wita Lingkungan Tiang nam Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang KSB. Pada saat itu pelaku sedang melakukan kegiatan minuma keras bersama dengan korban dan saksi lain, saat itu hp tersebut digunakan untuk melihat lirik lagu karoke, saat semua mabuk dan tinggal pelaku yang masih sadar , saat itulah pelaku melihat hp Oppo A77s milik korban tersebut tergeletak di samping sound, saat itulah pelaku memiliki niat untuk memilikinya dan melakukan pencurian hp tersebut. Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku 363 ayat (1) ke 3 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengapresiasi satuan Reskrim atas pengungkapan kasus yang dilakukan dalam operasi Jaran. Karena OPS Jaran pada tahun ini aman dan lancar serta melebihi target. (*)
Tags