BARSELA, Jakarta – Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, menyelenggarakan Workshop Penguatan Provinsi Dalam Fasilitasi Penyusunan Kebijakan Sanitasi di Daerah, 23-25 Agustus 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas langkah strategis dan kemajuan yang sudah dilakukan oleh provinsi.
Hal ini menyusul amanat pembangunan sanitasi berkelanjutan sesuai Permendagri Nomor 87 Tahun 2022.
“Sanitasi adalah salah satu prioritas pembangunan daerah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota karena berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dipenuhi atau diterima oleh setiap warga negara”, ungkap Dirjen Bina Bangda, Restuardy Daud, saat membuka lokakarya.
Tantangan dan isu strategis pembangunan sanitasi di daerah masih terus ada, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Beberapa isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama diantaranya, peningkatan komitmen kepala daerah, integrasi dokumen perencanaan sanitasi ke dalam Dokrenda, optimalisasi kinerja Pokja, ketersediaan operator layanan sanitasi yang handal, peningkatakan perubahan perilaku masyarakat, dan ketersediaan dan kelengkapan pengaturan sanitasi (sampah dan air limbah domestik).
Berdasarkan data, dari jumlah 514 Kabupaten/Kota yang diidentifikasi, terdapat 354 Kabupaten/Kota yang sudah memiliki Perda Persampahan, dan hanya terdapat 21 Kabupaten/Kota yang memiliki perda retribusi persampahan.
Sedangkan untuk pengelolaan air limbah domestik, hanya terdapat 113 Kabupaten/Kota yang sudah memiliki Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, sedangkan yang memiliki Perda Retribusi hanya 11 Kabupaten/Kota.
Salah satu faktor penting yang dapat mendukung percepatan pembangunan sanitasi berkelanjutan di daerah adalah faktor kebijakan atau kelengkapan pengaturan di daerah, yang mengatur secara cermat bidang sanitasi.
Peran pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat diharapkan dapat berperan memfasilitasi pembinaan dan pengawasan baik dalam bentuk asistensi maupun supervisi.
“Kondisi kelengkapan pengaturan di daerah ini tentunya akan mempengaruhi pelaksanaan perbaikan aspek-aspek pembangunan sanitasi lainnya yang meliputi aspek kesiapan kelembagaan operator layanan sanitasi, pembangunan infrastruktur, perubahan perilaku masyarakat dan pendanaan sanitasi”, ungkap Restuardy.
Di samping itu, Restuardy mengimbau Pokja Provinsi agar menjalankan beberapa strategi penting dalam mendukung kelengkapan pengaturan sanitasi di daerah.
Pertama, meningkatkan komitmen kepala daerah dalam percepatan pembangunan sanitasi. Kedua, menyediakan dokumen perencanaan sanitasi (RSP) sebagai rujukan kelengkapan pengaturan di wilayahnya.
Ketiga, memfasilitasi kabupaten/kota dalam mengupayakan kemudahan penyusunan produk hukum baik melalui asistensi, supervisi, maupun bimbingan teknis. Keempat, memperkuat peran Pokja dalam hal penyediaan produk hukum sanitasi di daerah. Kelima, mengembangkan sistem dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi kabupaten/kota dan provinsi.
“Kami berharap Bapak/Ibu dapat memperkuat kapasitas dalam pelaksanaan di Provinsi sebagai aktualisasi peran provinsi guna mewujudkan capaian target sanitasi di masing-masing daerah sebagaimana arahan kebijakan RPJMN 2020-2024”, tutupnya. (**)