Pengawasan Tahapan Pemilu Di Kecamatan Narmada

Barsela24news.com


Lombok Barat, NTB - Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) merupakan panitia yang dibentuk badan pengawas pemilu (bawaslu) kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah setingkat kecamatan dengan wewenangnya dalam Pengawasan Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terus berupaya melaksanakan standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan guna mencegah tindakan pelanggaran pemilu dan sengketa dalam proses pemilu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wildan selaku kordinator divisi Hukum, Pencegahan, parmas dan kehumasan panwascam Narmada kepada Barsela24news saat disekretariat Panwascam narmada. selasa (08/08/2023).


Wildan mengatakan, sejauh ini Panwascam narmada masih memfokuskan Langkah-langkah pencegahan pada kegiatan sosialisasi Bakal calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah didaftarkan oleh Parpol di KPU Lombok barat, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kampanye berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang.

Tambahnya, selain itu pihaknya juga konsen melakukan pengawasan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU dan diumumkan oleh PPK dan PPS diseluruh desa kecamatan narmada pada 11/07/2023 lalu terkait bila masih ada data-data ganda misal meninggal dunia atau alih status setelah ditetapkannya DPT agar dapat divalidasi oleh Teman-teman PPK dan jajarannya.

"Jelas wildan
Sejauh ini pihaknya menilai tidak terdapat kendala terkait dengan pengumpulan data baik tingkatan Desa sampai di Kecamatan tak terkecuali dalam pengecekan data-data TMS yang dilakukan oleh jajarannya, PPK dan PPS selalu bersikap kooperatif dalam menjalankan tugas.

Lebih lanjut pihaknya menghimbau terkait penyampaian data DPT yang telah disampaikan serta didistribusikan kepada masyarakat melalui Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS agar seluruh masyarakat kecamatan narmada untuk mengecek nama angota keluarganya melalui portal http://cekdptoneline.kpu.go.id jangan sampai sudah memiliki hak pilih namun tidak masuk pada Daftar pemilih tetap yang telah diumumkan oleh KPU. (Bsllobar)
Tags