BARSELA - Demi mewujudkan pembangunan dan pergerakan ekonomi masyarakat Desa memang tidaklah mudah. Namun kendati demikian, Pemerintah meski perlu terus mengawal pembangunan Desa, khususnya melalui dana Desa, banyak hal yang positif dan berhasil dari lahirnya dana Desa, terlebih sekarang ada aliran dana yang begitu besar yang bisa masuk hingga ke Desa-desa untuk membantu pembangunan di Desa.
Setiap tahun Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Desa, melalui dana Desa sebagaimana diamanatkan Pasal 72 ayat (1) UU Desa. Tahun 2022 saja anggaran dana Desa mencapai Rp. 68 Triliun, sementara realisasi anggaran dana Desa selama Presiden Jokowi menjabat sudah menyentuh angka Rp. 468 Triliun, besarnya anggaran dana Desa yang diterima dan dikelola oleh Pemerintah Desa tersebut harus menjadi perhatian berbagai pihak yang ada di Desa untuk bersama- sama mengawasi dan mengelolanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengawasan dana Desa itu sangat penting di lakukan untuk mencegah tindak korupsi yang selama ini rentan terjadi". Indonesia Coruption Wacth (ICW) menemukan bahwa kasus penindakan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) paling banyak terjadi di sektor anggaran dana Desa, yakni sebanyak 154 kasus pada tahun 2021 dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 233 miliar, pada tahun 2022 sebanyak 155 kasus dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 381 miliar, korupsi anggaran dana Desa cenderung meningkat sejak 2015, saat itu korupsi anggaran dana Desa hanya 21 kasus dengan kerugian sebesar Rp. 40.1 miliar.
Oleh sebab itu seluruh Aparatur Desa perlu di wanti-wanti agar tidak main-main dengan anggaran dana Desa, sehingga semua dana Desa tersebut sudah semestinya digunakan sesuai peruntukannya, selain itu sudah semestinya Desa juga perlu terus berkomitmen kuat untuk mewujudkan tujuan penganggaran dana Desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan, sehingga semangat anti korupsi dapat di aplikasikan.
Untuk itu idealnya, Desa dapat menerapkan akuntabilitas dalam tata kelola Pemerintahnya, hal tersebut urgent di lakukan karena dana Desa yang rutin diberikan oleh Pemerintah Pusat ke Desa rentan terjadi korupsi dan meningkatnya kasus korupsi dana Desa yang terjadi di Indonesia. (Abi/red)