ACEH SELATAN - Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang Pria warga Aceh Selatan berinisial AM (36) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di di Desa Krueng Kale, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan, Rabu (16/08/2023) malam.
Adapun barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto1,03 (Satu koma nol tiga) Gram, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario dan 1 (satu) unit HP Android merek Realmi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M mengatakan Bahwa berawal dari informasi masyarakat ada seorang yang baru saja membawa narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan.
"Sesampainya di lokasi, Anggota Satresnarkoba melihat seorang yang diduga pelaku tersebut sedang melintas di jalan Desa Krueng Kale Pasie Raja, kemudian diberhentikan. Setelah memberitahu bahwasannya dari Pihak Kepolisian, petugas melakukan penggeledahan," ujarnya.
Dari seorang pria tersebut, kata Iptu Fakhrurrazi, didapatkan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kantong bajunya. Pria tersebut mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu ini miliknya. Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
"Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (Tini)